Mantan Kepala SMAN 70 Jakarta Mangkir dari Persidangan

Kasus Gugatan Komite SMAN 70 Jakarta

Satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif (productive citizens). Bagian lain dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan adalah pran serta masyarakat dalam hal ini Komite Sekolah. Fungsi Komite Sekolah diantaranya sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency, mediator agency. Keempat fungsi tesebut harus tercermin dalam kebijakan-kebijakan sekolah, bukan manghalangi hak masyarakat akan akuntabilitas dan transparansi di sekolah.

Permasalahan di dunia pendidikan mengemuka kembali salah satunya adalah di jakarta.Kasus tersebut menimpa salah satu Sekolah yang berstatus RSBI yaitu SMAN 70 Jakarta. Kasus yang mengemuka adalah Kasus Gugatan Komite SMAN 70 Jakarta (Musni Umar Cs) yang menggugat 13 Tersangka berbagai kasus di SMAN 70 Jakarta. Yang menjadi Tergugat dalam kasus tersebut diantaranya : Drs PERNON AKBAR, M.PSi, Mantan Kepala Sekolah SMAN 70 (Tergugat I), Drs. PONO FADLULLAH ,M.Hum, Mantan Kepala Sekolah  SMAN 70(Tergugat II), DRS. H. SUDIRMAN BUR (Tergugat III), RICKY AGUSIADY (Tergugat IV), BAYU SOESETIA (Tergugat V), ADISON ADIKARYA (Tergugat VI), DRS. WARTONO, Kepala TU SMAN 70 Jakarta (Tergugat VII) SRI BUDININGSIH, Bendahara Komite SMAN 70 Jakarta ( Tergugat IX), Drs. H. SLAMET WIDODO, M. Pd (Tergugat X), DR.H.BAPAK TAUFIK YUDI MULYANTO, MPD, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Tergugat XI), HERU SANTOSA, AK, MBA, Kepala BPKP (Tergugat XII),  JAMES SINAGA (Tergugat XIII).

Perihal yang menjadi gugatan Komite SMAN 70 Jakarta (Musni Umar Cs) diantaranya : (1). Ditemukan  dalam pengelolaan di SMAN 70  banyak  masalah- masalah  seperti  Indikasi Penyalahgunaan Keuangan, Penyalahgunaan Administrasi serta penyalahgunaan Kewenangan.(1,2 Milyar) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan diduga dibantu para Tergugat lainnya. (2) Adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemindahan secara sepihak Rekening Sekolah No. 101-00-0303448.3 (Bank Mandiri) ke Bank BTN. Adanya perubahan specimen sepihak, seharusnyan dalam pemindahan spicement tersebut sebelumnya harus meminta dan atau persetujuan Komite SMAN 70 dalam hal ini  Para Penggugat untuk terpenuhi legalitas, karena yang tercantum dalam Administrasi Pembukuan Bank Mandiri adalah Para Penggugat sebagai pengurus Komite yang masih berlaku. (3). Menyatakan tidak sah Pembentukan dan atau Pemilihan  Komite Sekolah SMAN 70 Bentukan Drs. Pernon Akbar, M, PSi,  yang diketuai RICKY AGUSIADY. SE , BAYU SOESETIA Sekretaris,  ADISON Bendahara Komite SMAN 70. Karena pembentukan Komite Baru tersebut telah melanggar AD/ART Komite SMAN 7o Jakarta.

Para Penggugat sendiri dalam gugatannya menuntut kepada Saudara Drs PERNON AKBAR,M,PSi, Mantan Kepala Sekolah SMAN 70,  Saudara Drs. PONO FADLULLAH , M. Hum, Mantan Kepala Sekolah SMAN 70 dan Saudara SUDIRMAN BUR, dinyatakan sanksi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan juga mengabulkan serta meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan yaitu: Berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya atas Nama Drs PERNON AKBAR, M,PSi, (mantan Kepsek SMAN 70 Jakarta), Berupa Tanah dan Bangunan diatasnya  atas Nama Drs. PONO FADLULLAH, M.Hum (mantan Kepsek SMAN 70 Jakarta), Berupa Tanah dan Bangunan diatasnya  atas Nama RICKY AGUSIADY, SE.

Kasus ini sendiri sudah tahap persidangan, sidang perdana dilakukan pada tanggal  26 April  2011 tanpa dihadiri oleh ke 13 tergugat (termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan 2 Mantap Kepsek SMAN 70 Jakarta). Sementara pada persidangan kedua tanggal 31 Mei 2011, kembali di tunda karena diantara tergugat tidak hadir dalam persidangan (termasuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta). Sidang kembali akan digelar pada tanggal 21 Juni 2011. Para penggugat berharap para tergugat hadir dalam persidangan, kalau memang tidak merasa bersalah kenapa tidak hadir dalam persidangan. Kalau sudah 2 kali tidak hadir dalam persidangan berarti para tergugat berusaha untuk menghindari proses persidangan. Para penggugat berharap pada persidangan tanggal 21 Juni 2011 nanti, persidangan tetap dilanjutkan mesti tanpa kehadiran para tergugat. Keadilan harus ditegakkan agar generasi penerus dapat merasakan indahnya keadilan di bumi pertiwi.
 
Musni Umar (Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, 081310710153)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan