Nazaruddin-Istri Kompak Mangkir

Demokrat Dituntut Tanggung Jawab

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, kompak mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga semalam, keduanya tidak hadir tanpa memberi konfirmasi.

KPK akan segera melayangkan panggilan kedua kepada mereka.
”Sudah bisa dipastikan, baik Nazaruddin maupun Neneng tidak hadir. Tidak ada konfirmasi yang jelas,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jumat (10/6) petang.

Menurut dia, surat panggilan kedua akan dilayangkan pekan depan.
Sesuai rencana, kemarin Nazaruddin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tahun anggaran 2007.

Pada Senin pekan depan, dia juga akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

Nazaruddin terbang ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Mei 2011. Politikus muda itu pergi sehari setelah Ditjen Imigrasi mengeluarkan status cegah ke luar negeri kepadanya. Nazaruddin dicegah meninggalkan Tanah Air atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap Rp 3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam.

Adapun Neneng akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kemarin, Direktur PT Alfindo Arifin Ahmad yang disebut-sebut sebagai rekan kerja Neneng memenuhi panggilan KPK.

Arifin datang di kantor KPK sekitar pukul 09.45. Mengenakan kemeja hitam bergaris, dia hadir tanpa didampingi koleganya. Arifin memiliki hubungan kerja dengan Neneng di PT Alfindo yang merupakan rekanan pemenang lelang dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans. Usai diperiksa, Arifin mengakui dirinya dipanggil sebagai saksi. “Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan PLTS saja,” ujar Arifin singkat usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka. Timas yang ditahan di Rutan Salemba itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar. Ia diduga menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan dalam proyek tersebut, padahal itu merupakan proyek fiktif.

Tunggu Pulih
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengungkapkan, Nazaruddin tidak akan memenuhi panggilan KPK sebelum kesehatannya pulih.

‘’Saya kirim SMS dan dia katakan akan hadir kalau sudah sembuh dan pengobatannya sudah selesai. Selain itu, ketidakhadiran Nazaruddin juga disebabkan surat panggilan KPK yang mendadak,’’ ujarnya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, pemanggilan Nazaruddin oleh KPK merupakan tindakan yang tidak profesional. Sebab, pemanggilan dilakukan secara mendadak, yang terkesan hanya ingin menjelek-jelekkan nama PD. Menurut Ruhut, KPK tidak profesional karena memanggil Nazaruddin terkait kasus yang telah lama terjadi, yaitu pada tahun 2008.

‘’Kasus 2008, kok baru sekarang dipanggil. Coba kalau dari dulu, sebelum dia jadi bendahara umum PD. Saya minta KPK menangani kasus Nazaruddin ini lebih profesional dan sistematis,’’ katanya.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Andi Nurpati, menyatakan bahwa Demokrat hingga kini belum mendapat kabar tentang kepastian pulang atau tidaknya Nazaruddin ke Tanah Air guna memenuhi panggilan KPK. ‘’Kami belum mendapat informasi. Dia kan dipanggil untuk kasus baru, jadi sampai sekarang partai belum tahu,’’ ujarnya.

Dia menyatakan, PD masih berupaya berkomunikasi dengan Nazaruddin, karena panggilan yang dilayangkan KPK merupakan yang pertama dan waktunya terhitung mepet.

‘’Pak Nazar kan saya rasa butuh waktu. Selain itu, kesanggupan beliau untuk memenuhi panggilan KPK juga bergantung pada kondisi kesehatannya. Kan dia sudah menyatakan sedang berobat. Jadi ini tergantung kesehatan,’’ tandas Andi.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, sebagai pihak yang memberikan izin berobat Nazaruddin ke Singapura, Fraksi Partai Demokrat termasuk yang bertanggung jawab atas ketidakhadiran Nazaruddin memenuhi panggilan KPK.

‘’Mereka harus ikut bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab mereka harus dalam bentuk menghadirkan Nazaruddin. Demokrat harus sadar, bila tidak mampu menghadirkan Nazaruddin, citra mereka akan rusak,’’ kata Hendardi, semalam.

Dia menilai, pemanggilan KPK terhadap Nazaruddin dalam kasus Kemendiknas seolah-olah buying time (mengulur waktu) untuk membuat perhatian publik terhadap kasus suap Sesmenpora teralihkan. ‘’Kasus Nazaruddin jangan dibiarkan berlarut-larut seperti kasus Nunun, yang membuat kita makin sulit memulangkannya,’’ katanya.

Hendardi meminta KPK mengubah kinerjanya yang selama ini terkesan sangat berhati-hati dalam mengusut petinggi Partai Demokrat yang terlibat kasus hukum. (J13,J22,K32,F4-25,59)

Sumber: Suara Merdeka, 11 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan