Inilah tulisan George Junus Aditjondro tentang metode investigasi korupsi bagi aktivis dan wartawan.
Bagaimana aspek hukum dalam pemeberantasan korupsi?
Korupsi di Indonesia terjadi telah demikian sistemik. Darimana kita harus memberantasnya?
Salah satu kunci pemulihan ekonomi makro adalah penegakan hukum, terutama pembersihan korupsi. Korupsi dilihat sebagai salah satu penghambat masuknya investasi ke Indonesia. Lalu bagaimana gambaran praktek korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2003? Bagaimana peran BPPN sebagai lembaga pengelola aset kredit macet dan “rumah sakit” perbankan di Indonesia? Berikut ini adalah catatan tentang praktek korupsi yang terjadi di BUMN dan BPPN pada tahun 2003 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pejabat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) guna dimintai keterangannya sehubungan dengan kasus dugaan mark-up pembelian helikopter jenis Mi-2 oleh Pemda dan Pemkab se-NAD dengan harga yang mencapai Rp12,6 miliar.
Capres dari Partai Golkar Wiranto berjanji memberi hukuman mati bagi koruptor kakap, sedangkan capres dari PAN Amien Rais mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu memberantas KKN.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, Jumat (28/5) ini. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana H. kemarin. Menurut dia, Keppres 45/2004 itu berisi tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK. Keppres yang dikeluarkan pada 27 Mei 2004 itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang diajukan KPKPN terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Transparency International Indonesia memperkirakan banyak dana kampanye pemilihan umum yang tidak dilaporkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum. Perkiraan lembaga ini didasarkan pada perbedaan nilai belanja kampanye, termasuk belanja media, yang dikeluarkan partai politik dengan dana yang diperoleh selama masa kampanye lalu. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Emmy Hafild, mengatakan bahwa di negara-negara lain hal seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat pemilihan umum. Bahkan ada negara yang mengindikasikan ini sebagai modus pencucian uang, katanya di Jakarta kemarin.
Presiden Megawati Soekarnoputri telah memberikan izin Mabes Polri memeriksa Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kaitan dengan dugaan korupsi pembelian mesin listrik senilai Rp 30 miliar. Surat itu dikeluarkan Presiden pada Kamis (27/5) malam lalu. Seorang sumber Tempo News Room di Sekretariat Negara menyebut, surat izin itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).