Kejaksaan Usut Dana Rehab Rumah Sekda Aceh Rp1,4 Miliar[02/06/04]

Di tengah penderitaan lahir batin rakyat Aceh, ternyata sebagian pejabat malah 'lupa' dan menggunakan uang rakyat. Berbagai kasus korupsi kian hari kian terkuak. Gubernur Puteh pun akan diperiksa polisi.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) segera mengusut danya dugaan mark up proyek rehab rumah dinas Sekda NAD mencapai Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2002 dan 2003.

Kepala Kejati NAD, Andi Amir Achmad kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, pihaknya mulai hari ini (Selasa) melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan informasi awal yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Andi yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Syarifuddin menyatakan, untuk melakukan penyelidikan awal tersebut pihaknya akan menanyakan kepala Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD NAD, karena kasus itu sendiri terungkap dari hasil laporan anggota dewan.

Kasus rehab rumah Sekda tersebut sempat menghebohkan dan menjadi pembicaraan di kalangan warga Banda Aceh itu, karena dinilai tidak wajar. Untuk itu, semua pihak minta agar pihak kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi.

Berdasarkan laporan kalangan developer perumahan di Banda Aceh bahwa kalau merehab rumah Sekda tersebut hanya cukup menghabiskan biaya Rp700 juta, sementara dana yang dianggarkan dua kali lipat.

*

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus VII DPRD yang melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana APBD 2003 terkejut karena panitia anggaran eksekutif mengalokasikan dana tambahan senilai Rp700 juta untuk biaya rehab rumah dinas Sekda NAD. Padahal di tahun 2002 telah dialokasikan biaya Rp700 juta untuk kepentingan yang sama.

Sementara itu, praktisi hukum dan anggota DPRD NAD mendukung upaya Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena dinilai tidak wajar.

Salah seorang anggota DPRD NAD M Nasir Jamil menyatakan, aparat penegak hukum harus proaktif, karena yang disampaikan Pansus VII resmi dalam sidang paripurna DPRD. Itu resmi dan bukan main-main, ujarnya.

Menurut dia, dana dialokasikan untuk merehab rumah yang terletak di kawasan Simpang Tiga Seutui, Banda Aceh, sangat besar dan tak masuk akal. Kalau untuk rehab, dana Rp1,4 M amat luar biasa.

Jadi jaksa harus serius mengusut kemungkinan adanya dugaan mark up, tegasnya.

Hal senada dikemukakan praktisi hukum Rufriadi yang mengatakan, jaksa harus serius mengusut kasus tersebut, karena ada kemungkinan terjadinya indikasi mark-up pada nilai proyek tersebut. (Ant/O-1)

Sumber: Media Indonesia, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan