Bupati Konawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bupati Kabupaten Konawe (dulu bernama Kendari), Lukman Abunawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Tanggal 31 Mei lalu saya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon DPRD Konawe. Untuk sementara, tersangka yang sudah kami tetapkan baru Bupati Lukman Abunawas, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/6).

Menurut Kajati, penetapan status tersangka kepada Bupati Lukman Abunawas itu didasarkan atas hasil penyidikan awal dan temuan sejumlah alat bukti oleh pihak kejaksaan.

Guna menghindari adanya tindakan dari pihak-pihak tertentu yang hendak berupaya menghilangkan barang bukti, kata Antasari, Kejati Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan surat perintah pencekalan bagi Bupati Lukman Abunawas.

Kajati mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka Lukman Abunawas dalam penyaluran dana pesangon bagi 25 anggota DPRD Konawe itu dilakukan dengan cara memblokir anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan 32 proyek yang sebagian besar dibiayai dari APBD tahun 2003.

Anggaran 32 proyek yang diblokir itu lalu atas perintah tersangka, disimpan di kas daerah. Kemudian, dana tersebut ditransfer lagi masuk ke kas Bendahara DPRD Konawe dan selanjutnya disalurkan ke masing-masing anggota Dewan.

Untuk sementara, data yang kami temukan menyebutkan setiap anggota DPRD Konawe mendapat jatah uang pesangon sebanyak Rp 50 juta, ujar Kajati.

Menurut Kajati, pihaknya berani memastikan dana Rp 50 juta itu adalah pesangon bagi Dewan karena dalam kop surat Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara kas kabupaten dan bendahara kas dewan dinyatakan demikian.

Untuk tahap awal penyidikan, kata Kajati Antasari, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada dua orang saksi yang masing-masing menjabat sebagai pemegang kas daerah dan pemegang kas DPRD Kabupaten Konawe.

Kajati mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah membentuk tim beranggotakan delapan jaksa senior yang diketuai Wakajati Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara. Tim penyidik itu merupakan gabungan jaksa dari Kajati Sulawesi Tenggara dan Kejari Konawe, katanya.

Pihak kejaksaan, kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu, juga telah mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Presiden RI yang isinya meminta izin untuk memeriksa Bupati Lukman Abunawas. Selain Bupati Lukman Abunawas, surat permintaan izin kepada Gubernur
Sulawesi Tenggara itu juga diperlukan untuk memeriksa para anggota DPRD Konawe.

Kalau surat permintaan izin dari gubernur atau presiden itu sudah keluar, tak tertutup kemungkinan kami akan segera menahan Bupati Lukman Abunawas, kata Kajati.

Menurut Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan kepada tim jaksa penyidik kasus tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Kajati Antasari bahkan memberi batas waktu hanya selama sebulan, kasus itu sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai langkah efesiensi, kata Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan jaksa penyidik untuk mendatangi langsung tersangka Bupati Lukman Abunawas di kediamannya jika yang bersangkutan berhalangan hadir di kantor kejaksaan.

Menurut Kajati, besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus itu akan bertambah karena dalam
pemblokiran dan penyaluran dana pesangon itu hingga sampai ke tangan anggota Dewan, Bupati Lukman Abunawas tidak bekerja sendiri.

Kita lihat saja nanti. Soal bertambah atau tidaknya jumlah tersangka tergantung hasil penyidikan, kata Kajati.

Bupati Lukman Abunawas ketika hendak dikonfirmasi tak berada di tempat. Tempo News Room yang menghubungi lewat saluran telepon hanya mendapat jawaban dari seorang staf di kantor Bupati Konawe yang menyatakan pimpinannya sedang berada di Jakarta mengikuti rapat evaluasi hasil pelaksanaan pemilu legislatif. (Dedy Kurniawan - Tempo News Room)

Sumber: tempo Interaktif, Selasa, 01 Juni 2004 | 16:18 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan