*Kemarin, tiga anggota DPRD NAD diperiksa dalam masalah pembelian helikopter
*Menurut Bachrum Manyak, ia diminta hadir ke KPK untuk klarifikasi tentang prosedur pembelian helikopter
Kejaksaan Tinggi NAD menetapkan Ziauddin Ahmad --kini menjabat Kepala Biro Umum Setda NAD-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Asrama Haji NAD yang bernilai total Rp 10 milyar. Kajati Andi Amir Achmad menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, T Pribadi Suwandi, sebagai ketua tim pengusutan.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang akan dipanggil Rabu (2/6) masih berstatus sebagai saksi. Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kadiv Humas Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Paiman kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/5). Menurutnya, surat pemanggilan untuk Puteh dikirim hari ini. Nomornya 532/V/2004 tanggal 31 Mei 2004.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), akhirnya menghentikan pengusutan kasus penyaluran kredit kepada 54 anggota DPRD NAD yang besarnya masing-masing Rp75 juta.
Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, mengatakan, walau DPRD Kabupaten Kupang telah menyetujui pemutihan empat kendaraan fraksi, namun masih ada satu tahapan yang harus dilalui, yakni lelang terbuka.
Penyidik Polresta Kupang, melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka FT dalam kasus penyunatan dana imbal swadaya senilai Rp 140 juta di Dinas Pendidikan Kota Kupang. Pelimpahan kembali itu dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Barat (Sumbar) Mohammad Bahaudin Quadry akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Bustami Nusyirwan menyusul bebasnya 10 anggota DPRD Kota Padang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang pada 28 Mei 2004 lalu.
KPU juga belum menerima tembusan surat cuti dan nonaktif pejabat negara yang berkampanye. Masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dimulai Selasa (1/6) ini. Dari lima pasangan capres/cawapres, masih ada yang belum menyerahkan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, batas akhir penyerahan rekening dana kampanye adalah Sabtu (29/5) lalu.
KOMISI Pemilihan Umum, hingga kemarin, baru menerima rekening khusus dana kampanye dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Wiranto-Salahuddin Wahid.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sumbangan kepada pasangan calon presiden yang lebih dari Rp 5 juta, baik dalam bentuk uang maupun bukan, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.