BPKP Temukan Pemberian Hadiah yang Melebihi Ketentuan BI [08/06/04]

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya pemberian hadiah dan bonus kepada nasabah Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic, yang melebihi ketentuan Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut menyebabkan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) belum dapat mengikutsertakan nasabah penerima hadiah dan bonus tersebut dalam program penjaminan.

Dalam hasil penelitian ternyata ditemukan adanya pemberian bonus atau hadiah yang jumlahnya melebihi ketentuan dari BI. Sehingga bila dihitung menjadi lebih besar dari suku bunga penjaminan. Dan kalau mengikuti ketentuan, maka dana itu tidak diikutsertakan dalam program penjaminan, kata Ketua UP3 Isa Rahmatawarta, kemarin.

Saat ini, lanjut Isa, UP3 masih meminta pendapat BI atas temuan tersebut. Apakah, dana dapat dimasukkan dalam program penjaminan atau tidak.

Dalam ketentuan BI, jumlah hadiah atau bonus yang dapat diberikan nasabah besarnya maksimal 1% dari dana yang ada. Akibatnya, pembayaran dana deposito milik nasabah kedua bank itu belum dapat dilakukan sebelum BI memutuskan deposito itu dijamin atau tidak, jelasnya.

Mengenai pembayaran dana nasabah, Isa juga mengungkapkan bahwa UP3 mengalami kendala pembayaran akibat ketidaklengkapan dokumen nasabah yang ada di kedua bank. Misalnya tidak adanya kartu identitas atau spesimen tanda tangan nasabah.

Ini yang masih kita mintakan pendapat kepada BI. Kita sudah kirim suratnya tiga minggu lalu, tapi hingga sekarang belum ada jawaban, ujarnya.

Nasabah menuntut

Sementara itu, sekitar 100 nasabah Bank Asiatic dan BDB, kemarin, mendatangi kantor UP3. Mereka menuntut kejelasan waktu pembayaran dana deposito mereka.

Sebab, sampai saat ini pemerintah baru melakukan pembayaran terhadap dana nasabah yang berbentuk giro dan tabungan. Kami minta kejelasan waktu kapan dana kami yang disimpan dalam deposito dibayarkan pemerintah. Kalau memang program penjaminan dijalankan, maka seharusnya pemerintah tidak perlu menunda-nunda lagi pembayaran itu, kata salah seorang nasabah Bank Asiatic, Otniel, di Kantor UP3, kemarin.

Menurut para nasabah, bilyet deposito yang mereka miliki sudah cukup menjadi bukti bahwa mereka memiliki deposito di kedua bank itu. Dan selama ini bunga deposito yang mereka miliki dibayarkan secara teratur oleh kedua bank itu sebelum ditutup oleh BI.

Itu artinya data kami ada di dalam pembukuan bank itu. Jadi, harusnya deposito kami dapat dibayarkan karena bukan merupakan deposito fiktif, tambah nasabah lainnya.(JA/E-5)

Sumber: Media Indonesia, 8 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan