Dua Anggota DPRD Payakumbuh Diperiksa sebagai Tersangka [08/06/04]

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polisi Daerah (Polda) Sumbar, kemarin.

Ketua Pananggung Jawab Panita Anggaran (Panggar), Azwar Arsyad dan Ketua Panggar 2002, Syafni Nafis diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran (TA) 2003, senilai Rp1,3 miliar bersama anggota Dewan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Ajun Komisaris Besar (AKB) Langgo Simalango, kemarin, mengatakan wakil rakyat itu datang ke polda pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB, mereka masih diperiksa tim Reskrim Polda. Keduanya belum bisa dipastikan apakah ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan, ujar Langgo.

Penyidikan anggota Dewan, menurut Langgo, sudah menjadi komitmen sejak awal. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star seluruh anggota Dewan (25 orang) ikut menikmati dana tersebut.

Langgo menjelaskan pagi hari ini Syafwan S dan Jendrial akan diperiksa. Sedangkan pada 9 Juni, giliran Wardi Munir diperiksa dalam kasus yang sama.

Polda telah melayangkan surat panggilan untuk delapan orang. Namun, yang jelas pemeriksaan dalam minggu ini lima orang, ujarnya.

Modus operandi yang terungkap, kata Langgo, anggota Dewan dalam menyusun anggaran tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD dan Permendagri No. 5/1996 tentang pelaksanaan APBD.

Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai korupsi di APBD Kota Payakumbuh Rp1,3 miliar, katanya.

Polda Sumbar, hingga kemarin, masih belum mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star. Wakil rakyat itu masih dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Dua surat penangguhan penahanan Chin Star pada 4 Juni dilayangkan ke Polda Sumbar. Yaitu dari lembaga DPRD Kota Payakumbuh yang ditandatangani 24 anggota Dewan dan isteri Chin Star, Atik.

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Nazir berharap Polda Sumbar mengabulkan penangguhan Chin Star. Pasalnya, Chin Star sangat dibutuhkan di DPRD. Pak Chin Star juga masih memiliki tanggungan keluarga, kata Nazir.

Nazir mengakui sejak ditahannya Chin Star sedikit mempengaruhi kinerja anggota Dewan. Secara psikologis juga mempengaruhi anggota Dewan. Namun, katanya, anggota Dewan tetap masuk kantor.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muchtar Arifin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh untuk melakukan penyidikan dalam kasus APBD Kota Payakumbuh 2003. Kasus korupsi di APBD Kota Payakumbuh telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ujarnya.

Agar tidak simpang siur, kata Muchtar Arifin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar. Pihak Polda tetap melakukan penyidikan, namun akhirnya nanti kejaksaan yang akan melimpahkan berkas ini ke pengadilan. Bisa saja nanti hasil penyidikan Polda dan Kejari digabung, kata Muchtar Arifin. (BH/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 8 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan