Kejaksaan Sita Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh[02/06/04]

Setelah sempat terkatung-katung, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (1/6) sore, menyita rumah mantan wali kota Banda Aceh Zulkarnaen dan rumah anggota DPRD Kota Banda Aceh Razali Ahmad. Penyitaan dilakukan dalam dua kasus berbeda. Penyitaan rumah Zulkarnaen terkait penyelewengan dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat senilai Rp 3,5 miliar, sedangkan rumah Razali Ahmad terkait alokasi dana untuk pembelian mobil pribadi anggota Dewan pada tahun anggaran 2002.

Saat dilakukan penyitaan oleh tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri Banda
Aceh Pribadi Soewandi, rumah milik Zulkarnaen di kawasan Lamprit, Banda Aceh, tampak sepi. Pintu pagar
dan rumah terkunci rapat. Petugas kejaksaan kemudian menempelkan tanda sita di pintu rumah setelah melompati pagar rumah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Pribadi Soewandi mengatakan, penyitaan rumah dilakukan agar berkas
perkara bisa diserahkan ke pengadilan. Sebelumnya, penyitaan tersebut sempat terkatung-katung karena
belum keluarnya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Izin penyitaan rumah diperoleh pada Selasa
(1/6) pagi. Sore harinya tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyitaan.

Selain rumah di Lamprit, kejaksaan juga menyita satu unit rumah dan dua petak tanah milik Zulkarnaen di Sigli, Pidie. Tindakan penyitaan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Rumah ini disita karena menurut pengakuan tersangka, 700 juta dari Rp 3,5 miliar digunakan untuk membeli rumah, ujar Pribadi.

Dengan dilakukannya penyitaan rumah, dalam waktu dekat berkas perkara Zulkarnaen akan dilimpahkan ke
pengadilan. Saya tidak bisa menjanjikan kapan tepatnya. Tapi kami akan berusaha secepatnya, kata
Pribadi

Selain rumah Zulkarnaen, Kejaksaan juga menyita rumah anggota DPRD Banda Aceh Razali Ahmad yang masih
ditahan di LP Keudah. Razali ditahan bersama delapan anggota DPRD lainnya terkait alokasi dana untuk
pembelian mobil pribadi anggota Dewan pada tahun anggaran 2002. Dari 125 juta dana yang dialokasikan
untuk pembelian mobil anggota Dewan, 75 juta diantaranya digunakan untuk menebus kembali rumahnya
yang sebelumnya telah dijual, ujar Pribadi.

Sembilan anggota Dewan yang juga ditahan di LP Keudah yaitu Ketua DPRD Banda Aceh Amin Said, Muntasir Hamid (wakil ketua), Razali Ahmad, Zubir Idris, Anas Bidin, Amri M. Ali, Fadil Amin, Dahlan Yusuf dan Tjoet Ali Umar. (Yuswardi A. Suud - Tempo News Room)

Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 01 Juni 2004 | 19:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan