Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada (Jum’at 27/11) lalu akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2015. DPR beralasan Revisi UU KPK penting dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK.
Divisi riset ICW memaparkan hasil temuan survei pandangan masyarakat terhadap keberadaan KPK dalam pemberantasan korupsi. Survei dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap kelembagaan, kinerja, dan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sampai saat ini masih berjalan. Selain itu, masyarakat juga memang harus berpartisipasi dalam menentukan pimpinan dan masa depan KPK esok. Hasil survei ini tidak hanya ditujukan kepada DPR, tetapi juga untuk memberi masukan kepada KPK.
POKOK BERITA:
“Presiden Minta Ada Suara Rakyat di Revisi UU KPK”
POKOK BERITA:
“Kejaksaan Selidiki Permufakatan Jahat Novanto Cs”
POKOK BERITA:
“Barter UU KPK dengan Pengampunan Pajak Dikecam”
RINGKASAN BERITA
-
Ada praktek pungli yang diduga melanggar Perda DKI di lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur. antikorupsi.org/Zqd
-
DPR didesak segera melakukan uji kelayakan kepada delapan calon komisioner KPK. antikorupsi.org/ZqP
-
Keterlambatan bahkan penundaan uji kelayakan calon komisioner KPK adalah upaya DPR memperlemah KPK. antikorupsi.org/ZqW
POKOK BERITA:
“CALON PEMIMPIN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Manuver Baru Dewan Lewat Perpu”