Mabes Polri Penuhi Sebagian Permintaan ICW

Antikorupsi.org, Jakarta, (11/02/16) - Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) menyatakan akan penuhi permohonan informasi yang diminta Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Melalui proses mediasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), (11/02), Mabes Polri akan memenuhi permintaan informasi ICW terkait penanganan kasus korupsi. Namun terdapat satu poin permohonan yang masih mengganjal, karena terkait dengan informasi yang dikecualikan.
 
Untuk itu Mabes Polri yang diwakili oleh Divisi Humas Polri sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memohon tambahan waktu untuk berkoordinasi di internal lembaga kepolisian.
 
Anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengapresiasi langkah terbuka dari Mabes Polri.
 
Selain Itu, Wana berharap agar Polri membenahi sistem informasi penanganan perkara. "Khususnya perkara korupsi agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus korupsi," tutur Wana.
 
Proses sengketa informasi antara ICW dan Mabes Polri akan dilanjutkan ke pertemuan mediasi ke-2.
 
Selain Mabes Polri, ICW juga melaporkan Kejaksaan Agung RI ke KIP. Pelaporan dilakukan pasca kedua lembaga tersebut mengabaikan permohonan informasi yang dilakukan ICW.
 
Dalam persidangan di KIP, Kamis (11/02), Kejaksaan tidak hadir tanpa keterangan. KIP akan kembali memanggil Kejaksaan untuk menghadiri persidangan.
 
Adapun ICW melakukan permintaan informasi berdasarkan hasil pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara korupsi selama 2010 hingga 2014. Informasi yang diminta akan ICW gunakan untuk pemantauan lanjutan terkait hal tersebut. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan