Buletin Anti-Korupsi: Update 10-2-2016

POKOK BERITA:


Revisi Tetap Dilanjutkan

http://print.kompas.com/baca/2016/02/10/Revisi-Tetap-Dilanjutkan - Kompas, Rabu, 10 Februari 2016

Permintaan kalangan masyarakat sipil agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diindahkan. Badan Legislasi DPR tetap bersikukuh melanjutkan proses harmonisasi draf RUU KPK.


Hukuman Diperberat, Hak Politik Dicabut

Media Indonesia, Rabu, 10 Februari 2016

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amrin Imron dalam putusan tingkat banding mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan mencabut hak politiknya dan memperberat hukuman.


Pengadilan Negeri Bengkulu Batalkan Sidang Novel

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/10/393262/Pengadilan-Negeri-Bengkulu-Batalkan-Sidang-NovelTempo, Rabu, 10 Februari 2016

Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan agenda sidang perdana Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadwal sidang kasus lawas ihwal penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang walet itu semula ditetapkan pada 16 Februari, namun ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

KPK Banding Vonis Jero
http://print.kompas.com/baca/2016/02/10/KPK-Banding-Vonis-JeroKompas, Rabu, 10 Februari 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar. Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.


Jero Berterima Kasih kepada SBY dan JK”

Media Indonesia, Rabu, 10 Februari 2016

Majelis hakim Peng adilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Saat mendapat vonis yang tidak sampai separuh dari tuntutan jaksa itu, Jero spontan berterima kasih kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan