Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kejagung dan Mabes Polri ke KIP (KIP) karena dua lembaga penegak hukum tidak memberikan informasi publik berupa data penanganan perkara korupsi sejak tahun 2010 sampai 2014. Selain itu, dua lembaga ini juga tidak merespon permintaan informasi anggaran serta jumlah penyidik kasus korupsi yang terdapat di Kepolisian dan Kejaksaan seluruh Indonesia.
Antikorupsi, 18/12/15 – Ratusan Orang menjemput mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) di Gedung KPK. Mereka menjemput BW yang habis masa jabatannya tanggal 16 Desember lalu.
Keluar dari gedung lembaga antirasuah, BW disambut oleh publik yang telah menunggunya. BW kemudian memberikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf atas hal yang belum ia lakukan selama ia menjadi Pimpinan KPK tahun 2011 – 2015.
Antikorupsi, 18/12/15 - Lima pimpinan baru akan memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2015 – 2019. Mereka terpilih melalui pemungutan suara di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (17/12). Hasil tersebut dianggap tidak menggembirakan bagi masa depan pemberantasan korupsi.
KPK 4 tahun mendatang
Pada rabu malam (17/12) Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI), akhirnya memutuskan 5 orang yang akan mengisi kursi pimpinan KPK. Mereka adalah Alexander Marwata, Saut Sitomorang, Basaria Pandjaitan, Agus Rahardjo, dan La Ode Syarif. Tahap selanjutnya, pimpinan KPK terpilih akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan (selambat – lambatnya 30 hari kerja).
Antikorupsi, 17/12/2015 – ICW penuhi panggilan sidang kode etik BPK RI. Dalam kesempatan tersebut ICW memberikan keterangan perihal pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan seperti kronologis laporan, cara mendapatkan bukti data, dan hal-hal yang menjadi alasan mengapa perbuatan Efdinal masuk kategori pelanggaran etik,” ujar Wakil Koordinator ICW Ade Irawan setelah bertemu dengan Majelis Kode Etik BPK RI.
POKOK BERITA:
“Basaria, Alexander, dan Surya Jadi Unggulan”
Antikorupsi 17/12/15 - Mekanisme dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dianggap tidak jelas. Proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut dianggap terlalu tertutup sehingga tidak diketahui unsur penilaiannya.
“Indikator penilaian para calon tidak jelas, kita tidak mengetahui proses politik yang dilakukan DPR melalui partai politik masing-masing,” kata Koordinator Divisi Kampanye Publik dan Advokasi Tama S. Langkun. Sebab itu diperlukan perbaikan agar mekanisme pemilihan terukur dan lebih jelas.
Sidang MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik) BPK RI yang memproses kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta harus obyektif dan bebas dari intervensi politik. Hal ini penting untuk membuktikan dan memutuskan apakah Kepala BPK Jakarta bersalah karena memiliki konflik kepentingan dan melanggar kode etik BPK RI.
Antikorupsi, 17/12/2015 - Upaya penghancuran KPK tidak hanya dilakukan dari luar. Namun juga dilakukan dari internal lembaga KPK. Plt. Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki dituding turut berperan melakukan upaya penghancuran tersebut.
Demikian dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melakukan aksi di gedung KPK. “Ruki menghancurkan KPK dari dalam. Terima kasih untuk komisioner lain yang turut membiarkannya,” kata Aradilla Caesar dari Indonesia Corruption Watch.
Antikorupsi, 17/12/2015 – Presiden RI Joko Widodo dituntut tegas menolak pembahasan Revisi UU KPK. Presiden menjadi satu-satunya aktor tersisa yang dapat menghentikan upaya penghancuran KPK.
“Berlanjut atau tidaknya tergantung dari Presiden, ia tidak boleh mengeluarkan Surat Presiden tentang Persetujuan Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK,” ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang turut melakukan aksi di gedung KPK (16/12).