Pernyataan Sikap: Koalisi Masyarakat Sipil NTB Melawan Korupsi "Menolak Revisi UU KPK"

Pernyataan Sikap

Koalisi Masyarakat Sipil NTB Melawan Korupsi

Menolak Revisi Undang-Undang KPK


Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat dengan penuh kesadaraan meyakini sampai hari ini DPR belum menunjukkan sikap keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Hal ini kembali terlihat dengan adanya draf revisi Undang-Undang KPK (inisiatif DPR) dalam Prolegnas Prioritas 2016, yang sebagian besar pengaturannya melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, dengan niat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar kami menolak dengan tegas Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (Draf Inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2016), dengan alasan sebagai berikut:

  1. Penyadapan yang wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK) dan penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK) adalah kemudharatan berganda, karena:

    1. akan men-subordinasi kedudukan Pimpinan KPK (yang telah diseleksi melalui proses yang tidak singkat) dalam penentuan kebijakan operasional teknis penegakan hukum terkait penyadapan dan penyitaan;

    2. memperlambat mobilitas KPK, khususnya penyelidik maupun penyidik dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi melalui fungsi penindakan, karena bukan tidak mungkin Dewan Pengawas tidak akan memberikan izin penyadapan maupun penyitaan;

    3. mengacaukan fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana anti-korupsi (anti-corruption criminal justice system) karena masuknya intervensi lembaga non-penegak hukum (Dewan Pengawas) dalam teknis penegakan hukum;

    4. merusak sistem ketatanegaraan karena tidak relevan dengan fungsi lembaga pengawas penegak hukum pada umumnya seperti (Komisi Yudisial: bukan sebagai pemberi izin pengadilan menjatuhkan hukuman mati, Kompolnas: bukan sebagai pemberi izin kepolisian melakukan penyadapan, penyitaan, atau penembakan di tempat, atau Komisi Kejaksaan: bukan sebagai pemberi izin kejaksaan dalam menuntut hukuman mati). Sehingga, lembaga pengawas harus diposisikan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kewenangan, bukan malah mengintervensi sejak awal sebagai penentu kebijakan pelaksanaan teknis kewenangan lembaga yang diawasi;

    5. mengangkangi prinsip kemandirian fungsi penegakan hukum yang bebas dari campur tangan kekuasaan manapun, karena pelibatan Dewan Pengawas dalam teknis penegakan hukum adalah bentuk intervensi nyata dari pemerintah (executive) kepada fungsi penegakan hukum (judicative). Hal ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (sparation of power) dalam negara hukum modern (welfare state). Mengingat, pemilihan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Pengawas dimonopoli oleh Presiden tanpa perlu melibatkan peran serta masyarakat atau lembaga lain. Sehingga, keberadaan Dewan Pengawas berpotensi menjadi satelit bagi pemerintah untuk mengontrol KPK dari dalam;

    6. merusak hakikat kerahasiaan penyadapan sebagai barang bukti atau petunjuk yang bersifat rahasia (confidential evidence), berpotensi menggagalkan tujuan utama penyadapan untuk kepentingan hukum (lawfull interception system) karena tidak menutup kemungkinan akan diketahui sejak dini oleh orang di luar KPK, apalagi ketika yang akan disadap adalah kerabat dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya yang diduga terlibat korupsi;

    7. ketidak-jelasan dasar operasional/ unsur keanggotaan Dewan Pengawas berpotensi disusupi oleh kepentingan penguasa untuk menggembosi KPK dari dalam dengan menunjuk anggota Dewan Pengawas dari kalangan tertentu/ Menteri dalam Kabinet Pemerintah seperti pada keanggotaan Kompolnas. Sehingga, dapat dipastikan KPK tidak dapat lagi leluasa menindak pelaku korupsi dari kalangan pejabat tinggi maupun pebisnis kelas kakap (big fish);

  2. Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur kepolisian atau kejaksaan (Pasal 43 juncto Pasal 45 Revisi UU KPK) akan memasung prinsip independensi KPK. Kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik maupun penyidik harus tetap dilakukan secara mandiri dan independen berbasis kompetensi kerja, bukan atas dasar unsur perwakilan/ status sebagai pegawai kepolisian atau kejaksaan. Hal ini rentan membawa dampak pelemahan secara kelembagaan bagi KPK ketika akan mengusut korupsi di tubuh kepolisian atau kejaksaan. Bukan tidak mungkin instansi asal penyelidik atau penyidik akan menggunakan segala cara terhadap bawahannya di KPK untuk melindungi kop institusinya, termasuk dengan menariknya kembali dari dinas di KPK;

  3. Prosedur pemeriksaan tersangka korupsi berdasarkan pengaturan umum (lex generali) dalam KUHAP (Pasal 46 ayat (1) Revisi UU KPK) bertentangan dengan karakter dan jenis tindak pidana korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanganan tersangka korupsi membutuhkan tata cara dan pengaturan khusus (lex specialis) yang berbeda dengan tata cara penanganan tindak pidana pada umumnya.

Berdasarkan keseluruhan alasan di atas, maka kami menuntut:

  1. Presiden Jokowi agar menolak Revisi Undang-Undang KPK, karena bertentangan dengan Poin Ke-4 (Penjelasan) Nawa Cita Presiden Jokowi sendiri;

  2. Ketua DPR RI, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, dan seluruh Ketua Fraksi di DPR RI agar mencabut Revisi Undang-Undang KPK, karena bertentangan dengan harapan dan aspirasi seluruh masyarakat Indonesia;

  3. Pimpinan KPK agar satu pandangan menolak Revisi Undang-Undang KPK karena pengaturannya cenderung melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan fungsi penindakan dan berpotensi membuka konfrontasi di tubuh KPK karena adanya penentu kebijakan ganda selain Pempinan KPK;

  4. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri agar menolak Revisi Undang-Undang KPK, karena mengacaukan fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana dengan adanya intervensi lembaga non-penegak hukum dalam teknis penegakan hukum;

  5. Seluruh anggota DPR RI yang daerah pemilihannya/ berasal dari Nusa Tenggara Barat agar dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang KPK karena bertentangan dengan nurani masyarakat Nusa Tenggara Barat;


Mataram, 3 Februari 2016

Koalisi Masyarakat Sipil NTB Melawan Korupsi

SOMASI NTB, FITRA NTB, JaMAK NTB, LeNSA NTB, JMS Lombok, Yayasan Koslata, LSBH NTB, Pokja KIP NTB, MP3KA Lombok Tengah, SuAKA Lombok Tengah, Joko Jumadi, S.H.,M.H.


Cp. Juru Bicara: 01907157333 – Aziz Fauzi (Pengacara Publik/ Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan SOMASI NTB)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan