Siaran pers: Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI

Press Release

Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI

Komisi Informasi Pusat (KIP) memanggil Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor atas permintaan informasi yang tidak direspon oleh Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Pada bulan September 2015 ICW telah melakukan permintaan informasi terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kepolisian RI dan Kejaksaan RI selama periode 2010 hingga 2014. ICW menggunakan mekanisme UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang ICW minta antara lain : Nama perkara korupsi disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P21), nama atau inisial tersangka, nilai kerugian Negara, nama institusi yang menangani tingkat daerah (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Bareskrim Polri, Polda, dan Polres), Jumlah penyidik perkara korupsi, anggaran penanganan perkara korupsi, dan laporan tahunan masing–masing institusi.

Pada bulan September 2015 ICW pernah meminta informasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian RI terkait dengan penanganan perkara korupsi. Permintaan informasi dilakukan berdasarkan hasil kajian ICW tentang monitoring perkembangan penanganan perkara korupsi selama 2010 hingga 2014. Dari 2.433 kasus yang berhasil ICW pantau, ditemukan sebanyak 857 atau sekitar 70 persen perkara yang tidak jelas perkembangannya di Kejaksaan RI dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 7,7 triliun. Sedangkan pada Kepolisian RI, ditemukan sebanyak 304 atau sekitar 24 persen perkara yang tidak jelas perkembangannya. Namun, kedua institusi tersebut tidak kunjung memberikan informasi yang ICW minta. Hingga pada bulan Oktober, ICW melayangkan surat keberatan atas informasi yang tidak direspon.

Proses sengketa informasi yang dimediasi oleh KIP diharapkan dapat menjadi pemicu Kejaksaan RI dan Kepolisian RI untuk terbuka dalam memberikan informasi penanganan perkara korupsi ke publik. Karena hingga saat ini, masyarakat kesulitan mendapatkan informasi perkara korupsi, terutama di daerah. Hal ini menjadi sangat relevan ketika Pemerintah melakukan acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang penanganan tindak pidana berbasis teknologi informasi beberapa waktu lalu. Acara penandatangan ini diharapkan menjadi pemicu kedua institusi tersebut untuk melakukan pembenahan dalam bidang tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kegiatan ini hanya menjadi acara seremonial tanpa adanya tindakan yang jelas dari Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.


Jakarta, 11 Februari 2016


Contact Person :

Koordinator Divisi Investigasi - Febri Hendri (081219867097)

Staf Divisi Investigasi - Wana Alamsyah (087878611344)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

Â