UU KPK Belum Saatnya Direvisi

Antikorupsi.org, Jakarta, (11/02/16) - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum saatnya direvisi. Hal itu dikatakan oleh mantan panitia seleksi calon pimpinan KPK Natalia Subagyo.
 
"Ini tidak mencerminkan semangat antikorupsi," tutur Natalia dalam diskusi yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kamis (11/02).
 
Menurutnya revisi justru akan memperlemah KPK, padahal KPK merupakan lembaga paling unggul di antara lembaga-lembaga lain.
 
Ia juga berpendapat revisi akan semakin menurunkan kredibilitas DPR RI di mata publik, "Padahal saat ini kredibilitasnya sudah sangat rendah."
 
Pengajar Sekolah Lentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa jika ada kekurangan dalam internal KPK, revisi UU bukanlah jalan keluar. "Tidak harus diselesaikan secara proses legislasi," ucapnya dalam diskusi yang sama.
 
Bivitri juga berpendapat pembentukan Dewan Pengawas sebagai salah satu poin yang akan direvisi tidak dibutuhkan. Menurutnya pengawasan merupakan peran pengadilan. Mekanisme pengawasan seperti Dewan Etik pun sudah dimiliki oleh KPK.
 
Ia berharap setidaknya sampai periode pimpinan KPK saat ini berakhir, revisi tidak dilakukan. "Harus dikeluarkan dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," tutupnya.
 
Selasa (09/02) Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menentang upaya Revisi UU KPK melalui audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun Baleg DPR RI pada hari yang sama menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU KPK. (Egi/Dewi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan