Siapa-siapa yang kecipratan dana pemekaran wilayah Kota Mojokerto, mulai terkuak. Hal ini menyusul hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan sejumlah kalangan diduga kuat kecipratan dana pemekaran wilayah. Di antaranya, pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto, anggota DPRD Kota Mojokerto, serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
BARU-baru ini Kwik Kian Gie mengusulkan cara pemberantasan korupsi. Selain penyusunan cetak biru restrukturisasi organisasi dan manajemen pemerintahan, diusulkan juga perbaikan sistem penggajian PNS, TNI, dan Polri, termasuk kenaikannya hingga tingkat tertinggi (Kompas, 13/5/2005).
Kasus yang menimpa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (non-aktif) Abdullah Puteh tidak pernah berhenti menyita perhatian publik. Rabu (15/6), Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang kuasa hukum Puteh, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan dilakukan saat Popon sedang melakukan transaksi dengan Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsu Rizal Ramadhan.
Kasus tindak pidana di tubuh KPU mencapai babak baru: evolusi dari dugaan penyuapan menjadi korupsi. Dimulai dengan ditangkapnya Mulyana W Kusumah oleh KPK dengan dugaan penyuapan terhadap anggota BPK, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin pun ditahan dan statusnya sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
Penyidik kasus dugaan korupsi dana haji terus mengejar pejabat dan mantan pejabat di Departemen Agama (Depag). Setelah mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufiq Kamil, kini mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 680 miliar selama periode 2002-2005.
Korupsi kini telah menjadi masalah lintas negara dan masalah organisasi keagamaan. Jika kita mengamati kampanye antikorupsi yang dilakukan Muhammadiyah dan NU pada Oktober 2004, tentu kampanye antikorupsi yang dilakukan kedua ormas Islam terbesar di negeri ini tersebut mesti disorot dan dievaluasi. Sampai di mana imbauan moral antikorupsi itu bergulir di tengah umat dan bangsa?
Nurdin Halid kembali lolos dari jeratan hukum. Ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) itu kemarin dibebaskan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pengadaan minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia hukuman 20 tahun penjara.
Mahasiswa meminta KPUD mencari penyelesaian agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan umum.
Tiga mantan pemimpin DPRD Banten, kemarin, dijatuhi hukuman empat tahun hingga empat tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang karena terbukti mengorupsi dana APBD Banten tahun anggaran 2003 sebesar Rp14 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sepanjang 2004 hingga April 2005 melakukan audit investigasi terhadap 394 kasus berindikasi korupsi.