Pemberian uang ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan mulai terkuak. Jika sebelumnya Ketua Tim Audit Komisi Pemilihan Umum Djapiten Nainggolan mengakui menerima Rp 555 juta (bukan Rp 550 juta, Kompas 17/6), kali ini giliran auditor BPK Mochammad Priono mengaku bahwa dirinya menerima Rp 50 juta, di luar Rp 555 juta yang diterima Djapiten Nainggolan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Halid (46) dari segala dakwaan memicu kritik dari sejumlah politisi di DPR.
Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang pengacara Gubernur non-aktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, mengakui bahwa uang Rp 250 juta yang ia berikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk memperlancar penanganan perkara kliennya, Abdullah Puteh. Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, jika memandang perlu, akan memeriksa majelis hakim banding yang memeriksa perkara Puteh.
Auditor BPK kembalikan dana dari KPU sebesar Rp 50 juta ke KPK.
Kami sudah menetapkan AA sebagai tersangka sejak Kamis (16/6) malam.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengungkapkan, kerugian negara karena penyelewengan dana penyelenggaraan haji untuk musim 2001-2005 mencapai Rp 700 miliar. Sumber korupsi adalah pengeluaran fiktif, pengeluaran ganda, pengeluaran kemahalan, dan pengeluaran utang yang tidak kembali, yang merupakan hasil dari efisiensi penyelenggaraan haji, kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.
Siapa-siapa yang kecipratan dana pemekaran wilayah Kota Mojokerto, mulai terkuak. Hal ini menyusul hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan sejumlah kalangan diduga kuat kecipratan dana pemekaran wilayah. Di antaranya, pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto, anggota DPRD Kota Mojokerto, serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
BARU-baru ini Kwik Kian Gie mengusulkan cara pemberantasan korupsi. Selain penyusunan cetak biru restrukturisasi organisasi dan manajemen pemerintahan, diusulkan juga perbaikan sistem penggajian PNS, TNI, dan Polri, termasuk kenaikannya hingga tingkat tertinggi (Kompas, 13/5/2005).
Kasus yang menimpa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (non-aktif) Abdullah Puteh tidak pernah berhenti menyita perhatian publik. Rabu (15/6), Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang kuasa hukum Puteh, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan dilakukan saat Popon sedang melakukan transaksi dengan Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsu Rizal Ramadhan.