Sayyid Aqil Ditahan

Dia minta dukungan masyarakat, terutama warga Nahdlatul Ulama.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar dijebloskan ke tahanan Markas Besar Kepolisian RI kemarin pukul 20.15 WIB. Tersangka korupsi dana haji ini masuk ruang tahanan diantar dua pengacaranya dan tiga penyidik Mabes Polri.

Sayyid tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam tanpa peci. Ia dilindungi pengacaranya, Ayuk Fadlun Shahab, yang menutupi wajah kliennya dari lensa kamera. Lima belas menit kemudian, seorang pengacaranya keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menolak memberikan komentar dan langsung menuju mobil Kia Carnival biru B-275-CF, yang selama tiga hari ini dipakai mengantar Sayyid ke Mabes Polri.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kemarin sore mengatakan, tersangka Sayyid Aqil direkomendasikan untuk ditahan. Sebab, penyidik yakin Sayyid Aqil telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hendarman menjelaskan, salah satu alasan adalah adanya unsur memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain dengan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, jelas itu alasannya, ujar Hendarman di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Sayyid Aqil menyatakan, penahanan dirinya adalah proses hukum yang harus dihormati. Walaupun secara substansial tidak ada bukti yang dapat diklarifikasi penyidik kepada saya bahwa saya telah memperkaya diri sendiri, katanya dalam pernyataan tertulis tangan yang dibacakan pengacaranya, Ayuk F. Shahab.

Sayyid Aqil mengimbau masyarakat yang prihatin dengan kasusnya, terutama keluarga besar Nahdlatul Ulama, untuk bersabar dan bertawakal. Doakan saya, kebenaran dan keadilan pasti akan muncul, katanya.

Kuasa hukum Sayyid Aqil yang lain, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, alasan penahanan kliennya standar sesuai dengan KUHAP, agar Sayyid Aqil tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana serta tidak menghilangkan barang bukti. JOJO RAHARJO | ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan