Ratusan Massa FOTBALA-K Unjuk Rasa ke Kejari dan DPRD

Ratusan massa FORBALA-K (Front Rakyat Bersatu Lawan
Koruptor) unjukrasa ke Kantor Kejari dan DPRD
Pematangsiantar, Selasa (14/6) meminta dan mendesak
kasus korupsi di Pemko, DPRD, PDAM Tirtauli dan PLN
diusut tuntas supaya ada kepastian hukum. Tuntutan itu
disampaikan kepada Kajari Pematangsiantar Halili Thoha
SH didampingi Kasi Pidsus Heryansyah SH, KasiIntel F
Lamboe SH dan Kasi Pidum H Sinurat SH. Tuntutan serupa
juga disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Ir Saud H
Simanjuntak didampingi Zainal Purba Ketua Komisi I,
Drs Toga Tambunan, Alosius Sihite dan St Horas
Silalahi BA.

Pemberdayaan Guru Mutlak Diperlukan, Untuk Mengurangi KKN di Bidang Perbukuan

Upaya memberantas KKN perbukuan sebetulnya tidak perlu vakum hanya lantaran regulasinya belum terbit. Dengan memberdayakan guru-guru dalam memilih buku ajar pokok yang materinya sesuai kurikulum misalnya, sebetulnya itu sudah mampu mengurangi peluang terjadinya jual beli buku di sekolah yang selama ini memberatkan orangtua siswa.

Hakim Bebaskan Nurdin Halid

Di tengah-tengah genderang perang terhadap korupsi yang ditabuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis (16/6) membebaskan Nurdin Halid, Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia, dari segala dakwaan. Mendengar putusan itu, Nurdin (46), yang dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan membayar uang pengganti Rp 169,71 miliar, langsung mengepalkan kedua tangannya ke atas, kemudian bersujud syukur di depan majelis hakim.

PN Jakarta Selatan

Pernyataan Pers No: /PR/ICW/VII/2004
Indonesia Corruption Watch

ICW: PN Jakarta Selatan 'Kuburan' Bagi Pemberantasan Korupsi

Di tengah-tengah genderang perang terhadap korupsi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005) kemarin, membebaskan Nurdin Halid. Ada apa ini? Well, PN Jakarta Selatan memang 'kuburan' bagi upaya pemberantasan korupsi.

13 Mantan Anggota DPRD Padang Seharusnya Langsung Ditahan

Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Padang, yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (14/6) lalu karena terbukti korupsi dana APBD sebesar Rp10,4 miliar, seharusnya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan. Tindak pidana yang mereka lakukan masuk kategori korupsi fisik.

Faktor Politis Pengaruhi KPK

Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas mendu- ga ada faktor nonhukum yang mempengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaruh itu terutama dalam penetapan tersangka ba- ru yang terlihat sangat lamban.

Seputar Azas Retroaktif

Pada tanggal 15 Februari 2005 yang lalu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Permohonan Judicial Review Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK (Putusan No. 069/PUU-II/2004). Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bram Manopo yang juga merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter Rusia oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan alasan pihak Pemohon tidak mempunyai Legal Standing dalam permohonan tersebut.

Disorot, PN Padang Bebaskan Tersangka Penebangan Liar

Keputusan hakim Pengadilan Negeri Padang yang membebaskan tiga tersangka kasus penebangan liar (illegal logging) dalam sidang praperadilan mendapat sorotan dan kecaman keras. Keputusan membebaskan tersangka itu dinilai berbagai kalangan sebagai preseden buruk bagi upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penebangan liar di Sumatera Barat.

Tersangka Kasus Korupsi dan Penyidik Segera ke Australia

Wali Kota Kupang SK Lerik telah mengajukan permohonan izin pergi ke Palmerston, Australia Utara, bagi 12 pejabat, termasuk dirinya dan tiga istri pejabat. Dalam rombongan, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi dan dua kepala penyidik kasus tersebut, yakni Kepala Polresta Kupang Ajun Komisaris Besar Agus Nugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Hindiyana.

Subscribe to Subscribe to