Babak baru pengungkapan kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum dimulai Kamis (16/6) kemarin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggota KPU Mulyana W Kusumah, seorang kriminolog dan juga seorang dosen, duduk di kursi terdakwa.
Pengacara KPU menjelaskan, Kepala Biro Umum KPU ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Setelah diperiksa lebih dari 24 jam, kuasa hukum Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, bersama Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal (bukan Syamsu Rizal Ramadhan sebagaimana diberitakan sebelumnya) dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sholeh ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya hari Kamis (16/6) pukul 21.30.
Hasilnya disepakati Esefa sanggup menyerahkan enam unit dengan peralatan tambahan senilai US$ 1,930 juta.
Terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Kurdi Moekri dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang kasus kaveling-gate yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (16/6).
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas sebelumnya mengatakan, aparatnya sedang mengejar panitera yang kabur ke Tasikmalaya. Namun, ternyata panitera bernama Soleh itu menyerahkan diri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam perkara penyimpangan dana Bulog Rp 169,71 miliar. Padahal jaksa menuntut Nurdin penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta.
Dana abadi ini mestinya dipakai untuk kesejahteraan umat dalam bidang antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2003-2004. Said dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.