Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Temanggung

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Inspektur Jenderal (Irjen) Chaerul Rasjid mengatakan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi di Kabupaten Temanggung. Hanya saja, Kapolda belum mengungkap siapa lagi yang menjadi tersangka tersebut.

''Kemungkinan ada tersangka lain, kita tunggu saja hasil penyidikan polisi,'' kata Rasjid usai melantik bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Jateng, kemarin.

Seperti diketahui, Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar dan kini ditahan di rumah tahanan Temanggung.

Dijelaskan, Polda Jateng juga memeriksa mantan Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Widiyatno yang kini menjabat Kapolres Salatiga. ''Polisi tengah mengusut, apakah dana pengamanan pemilu tersebut dipakai secara pribadi atau untuk keperluan dinas. Jika memang ada dana yang digunakan secara pribadi, akan kita proses,'' kata Kapolda.

Seperti diketahui, mantan Kapolres Temanggung Widiyatno diduga ikut menikmati bantuan dana pengamanan Pemilu 2004 yang besarnya Rp600 juta. Namun, persoalan tersebut belum jelas karena hingga kini dalam pengusutan Polda Jateng.

Di Semarang, kemarin Wakil Gubernur Jateng Ali Mufiz mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng mempersilakan kuasa hukum Totok Ari Prabowo jika akan mem-PTUN-kan Gubernur Jateng.

Kasus suap
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai memeriksa 40 anggota DPRD Kota Manado terkait kasus dugaan suap yang diterima DPRD saat membahas anggaran belanja tambahan (ABT) 2004. Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka.

''Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Yang jelas, sampai saat ini dari hasil pemeriksaan Polda Sulut baru ditetapkan tiga tersangka,'' kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut Komisaris Besar Jonny Hotma Hutauruk kepada Media, kemarin.

Ketiga tersangka, kata Hutauruk, ialah MG alias Mieske, bendahara Pemerintah Kota Manado, BL alias Bismark, dan Kepala Bagian Keuangan BP alias Parasan. Sedangkan barang bukti disita dana Rp170 juta.

Sedangkan dari Blitar, Jawa Timur, dilaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar kemarin menolak eksepsi kuasa hukum Imam Muhadi, mantan Bupati Blitar, tersangka kasus korupsi Rp97 miliar pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.

Ketua majelis hakim I Nyoman Dedy Triparsada dalam sidang yang dihadiri Imam Muhadi, kemarin, langsung memerintahkan jaksa melanjutkan sidang terhadap Imam Muhadi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin mendatang.

Masih terkait kasus korupsi, kemarin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Anwar Makati, pemimpin proyek Dermaga Tindasi, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2003/2004 sebesar Rp1,1 miliar.

Selain menahan Anwar Makati, Kejati Sultra juga menahan Dinoves, kuasa direksi PT Usah Nusantara.

Sedangkan di Bandung, Jawa Barat, kemarin sejumlah aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia melakukan unjuk rasa di halaman Kejati Jabar. Mereka mendesak agar kejaksaan memanggil paksa mantan Gubernur Jabar R Nuriana, dan memeriksa 100 mantan anggota DPRD Jabar yang terlibat kasus korupsi dana kaveling senilai Rp33,37 miliar. (HT/LD/ES/VL/EM/SG/HM/X-6)

Sumber: Media Indonesia, 5 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan