18 Calon Tersangka

Presiden kini tengah menunggu laporan resmi dari Jaksa Agung.

Andung Nitimiharja, Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dikabarkan masuk sebagai salah satu dari 18 tersangka dalam kasus pemberian bonus (tantiem) perusahaan ini.

Semua yang ikut rapat dan memutuskan ada bonus, walaupun perusahaan rugi, itu akan jadi tersangka, termasuk komisaris utama (Andung), deputi (Menteri Negara) BUMN (Roes Aryawijaya), dan jajaran direksi, ujar sumber Tempo kemarin di Jakarta.

Nama 18 tersangka itu, kata sumber itu, kini sudah di kantong Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Menurut dia, kejaksaan tak kunjung mengumumkan kasus ini karena harus mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlebih dulu. Sebab, ada calon tersangka yang kini menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Perdagangan Andung. Presiden kini tengah menunggu laporan resmi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, ujarnya.

Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng belum tahu apakah Jaksa Agung sudah meminta izin Presiden. Saya belum tahu surat-surat yang terakhir masuk.

Ketika dimintai konfirmasi tentang hal ini, Jaksa Agung Abdul Rahman mengaku belum mengetahui secara detail. Saya cuma membaca (laporan kasus PLN) secara garis besar, ujarnya kemarin setelah mengikuti resepsi kemerdekaan Amerika Serikat di Jakarta.

Dia juga belum menjadwalkan kapan akan melaporkan kasus ini kepada Presiden. Abdul Rahman menyarankan agar menanyakan kasus ini ke Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Hendarman tak mau memberi keterangan banyak. Kasus itu masih dalam proses, ujarnya mengelak.

Andung juga demikian. Ketika semalam ditanya apakah dia sudah mendengar akan dijadikan tersangka, dia hanya menjawab dengan nada suara cepat, Belum tahu. Maaf, saya lagi rapat. Nanti saja, ya.

Roes Aryawijaya, hingga semalam belum bisa dimintai keterangan, karena teleponnya tak aktif. Sementara itu, kuasa hukum PLN, Maqdir Ismail, menyatakan, hingga saat ini Direktur Utama PLN Eddie Widiono masih berstatus sebagai saksi. Belum tersangka.

Kejaksaan mempersoalkan bagi-bagi rezeki tersebut karena saat itu perusahaan itu tengah merugi. Kejaksaan menilai, pembagian bonus itu melanggar Pasal 62 UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas: Tantiem diambil dari laba perusahaan.

Ketika itu, Roes, selaku wakil pemerintah, memimpin rapat pemegang saham pada 25 Juni 2004. Jajaran direksi PLN terdiri atas Edhi Widiono, Ali Herman Ibrahim, Parno Isworo, Herman Darnel Ibrahim, Sunggu A. Aritonang, dan Djuanda Nugraha. Adapun komisaris terdiri atas Andung, Luthfi Hamid, dan Yogo Pratomo. THONTHOWI | ASTRI | YOPHIANDI | SYAKUR | DIMAS | GRACE | YURA

Andung Diduga Tersandung
Kejaksaan belum juga mengumumkan 18 calon tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran dana jasa produksi 2003 oleh PLN. Namun, sumber Tempo menyebut, salah satu yang diduga tersangka adalah Menteri Perindustrian Andung A. Nitimiharja.

Doktor lulusan University Pittsburg dan sarjana IPB yang lahir di Bandung, 4 April 1950, itu adalah Komisaris Utama PLN ketika rapat umum pemegang saham PLN pada 25 Juni 2004 memutuskan pembagian bonus tahun buku 2003 senilai Rp 186,3 miliar. PADJAR

Bonus Untuk Komisaris Dan Direksi
RUPS menetapkan bonus untuk direksi dan komisaris PLN Rp 4,3 miliar. Pembagian

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan