Istri Puteh Akui Pernah Dilobi Petugas
Linda membantah suaminya menyuruh pengacara menyerahkan uang ke panitera.
Linda Purnomo, istri Abdullah Puteh, menjelaskan bahwa suaminya tidak pernah menyuruh dan memberikan uang kepada Tengku Syaifuddin Popon untuk melakukan penyuapan kepada Wakil Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal. Saya tidak tahu uang itu dari mana, ujar Linda kepada wartawan, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Namun, Linda mengakui bahwa keluarganya pada November 2004 pernah ditelepon pihak-pihak yang mengaku dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pejabat lainnya yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan agar suaminya tidak terjerat dalam masalah hukum. Pada saat itu, Puteh yang menjadi Gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan menjalani persidangan dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 LC Rostov buatan Rusia.
Penyidik KPK pada Rabu, 15 Juni, menangkap basah Popon yang sedang menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Ramadhan di ruang Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Popon, Ramadhan, dan M. Soleh, panitera lain yang berada di ruang tersebut, ikut ditangkap petugas KPK. Kepada penyidik, Popon mengakui bahwa uang itu untuk memperlancar perkara Puteh. Popon yang menjadi pengacara Puteh ini menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Said Salim, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Said Salim setelah diperiksa KPK pekan lalu membantah ucapan Popon. Dia mengakui mengirimkan SMS ke Ramadhan Rizal untuk mengetahui perkembangan kasus Puteh, yang dikenalnya sejak di Aceh. Dia mengakui bahwa satu hari setelah Popon ditangkap, ada keluarga Puteh yang meminta dirinya mengaku uang Rp 250 juta itu berasal darinya. Dia tidak mau menyebutkan identitas keluarga Puteh tersebut.
Linda sendiri mengaku mengenal Popon, saat menjadi pengacara suaminya dalam proses banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga mengaku mengenal Said Salim. Saya bertemu dengan Said saat acara open house di Pendapa Gubernur Aceh sekitar 2001 atau 2002, ujarnya. Sayangnya, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan soal kabar Puteh pernah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pemeriksaan kemarin, Linda diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus penyuapan yang melibatkan Tengku Syaifuddin Popon, Ramadhan Rizal, dan M. Soleh. Ketiganya sejak 16 Juni ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Linda yang datang pukul 08.30 WIB diantar Ramly, pengacaranya. ANTON APRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2005