BPK Diminta Periksa Anggaran Negara 2003; Ada Ketidaksinkronan Data
Panitia Anggaran DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa enam persoalan dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2003.
Permintaan itu dipicu adanya ketidaksinkronan data pemerintah dan hasil audit BPK atas enam hal itu.
Enam persoalan itu, pertama, penggunaan sisa anggaran lebih (SAL) Rp2,446 triliun yang belum mendapat persetujuan DPR. Kedua, terjadinya perbedaan SAL Rp8,828 triliun di antara rekening-rekening yang menyimpan SAL 2003 sebesar Rp25,7 triliun. Padahal, jumlah realisasi SAL Rp34,576 triliun.
Ketiga, terjadinya perbedaan Rp10,02 triliun antara laporan pemerintah dalam SAL per 31 Desember 2003 sebesar Rp24,586 triliun dan realisasi PAN 2003 hasil audit BPK Rp34,576 triliun. Keempat, penggunaan cadangan dana reboisasi yang ditempatkan dalam escrow account (rekening penampungan) sebesar Rp7,795 triliun, termasuk jasa giro sebesar Rp58,5 miliar yang belum dipindahbukukan.
Kelima, penggunaan anggaran Rp106 miliar yang disalurkan kepada PT Pupuk Kaltim, tidak didasarkan pada kebutuhan riil sehingga terjadi pemborosan keuangan negara. Dan keenam, pembayaran kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia sebesar Rp941,5 miliar yang tidak melalui mekanisme APBN 2003.
Poin-poin itu yang akan kami minta untuk diperiksa oleh BPK, ungkap anggota Panitia Anggaran DPR Hafiz Zawawi, usai bertemu dengan beberapa staf BPK, di Jakarta, kemarin.
BPK, lanjut Hafiz, dalam keterangannya menyebutkan, penggunaan SAL yang belum disetujui DPR itu merupakan akumulasi dari kewajiban pemerintah sebelumnya. Jadi, uangnya dipakai terlebih dahulu, ada catatan kekurangan, dan uang itu dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya hal itu dilaporkan kepada DPR dalam pembahasan APBN berikutnya, tambah Hafiz.
Gaji ke-13
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Anggaran Achmad Rochjadi menyatakan pemerintah telah siap membayar gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Ya, Juli, insya Allah kita doakan. Anggarannya sudah disediakan dan memang sudah direncanakan di APBN, kata Rochjadi di sela-sela rapat dengan Panitia Anggaran DPR, kemarin.
Pembayaran gaji ke-13 itu sudah tercantum dalam UU APBN 2005. Karena itu, Departemen Keuangan harus melaksanakan amanat itu. Saya kan juga pegawai negeri. Setahu saya, yang honorer seperti tahun lalu tidak mendapat (gaji ke-13). Namun, yang pensiun dapat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengemukakan, pembayaran gaji ke-13 masih dalam tahap penghitungan sehingga belum dapat dipastikan akan terealisasi. Pemerintah juga harus melihat ketersediaan dana gaji ke-13 yang bisa diperoleh dari kas negara tahun ini.
Kami belum bisa mengajukan angka-angka, belum sampai sedetail itu. Masih dalam taraf penghitungan. Jangan sampai nanti belum apa-apa harga naik. Tapi memang, pemerintah sedang mempertimbangkan adanya gaji ke-13,'' ujarnya, beberapa waktu lalu (Media, 14/5).
Jusuf juga mengatakan, Departemen Keuangan juga sedang melakukan kajian terhadap kemungkinan menaikkan gaji PNS, seperti yang diminta Presiden beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, faktor kelanjutan kenaikan gaji PNS setiap tahun juga dikaji.
APBN-P nihil
Masih soal anggaran, Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menyatakan kenaikan harga minyak dunia mengakibatkan belanja modal atau anggaran pembangunan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2005 nihil. Dampaknya jelas mengganggu pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Akibatnya, kesempatan kerja tidak tercipta, katanya di Jakarta, kemarin.
Diakui Emir, harga minyak mentah yang mencapai US$59 per barel jelas menambah beban subsidi pemerintah. Meskipun Panitia Anggaran DPR telah mencadangkan subsidi BBM dari sebelumnya Rp19 triliun menjadi Rp76,5 triliun dalam APBNP, jumlah itu tetap tidak mencukupi. Ini akan terjadi pembengkakan lagi, tukas Emir. (SA/Faw/E-1)
Sumber: Media Indonesia, 24 Juni 2005