Tersangka Kasus PLN Tiga Orang Lebih

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tantiem (bonus) di PT Perusahaan Listrik Negara.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tantiem (bonus) di PT Perusahaan Listrik Negara.

Jumlahnya lebih dari tiga orang, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Penetapan tersangka itu, kata Hendarman, dilakukan kemarin sore setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan tim penyidik. Ia menolak mengumumkan nama para tersangka. Nanti pada waktunya.

Hendarman mengatakan akan melaporkan dulu hasil penyidikan ke Jaksa Agung sebelum mengumumkannya.

Dari paparan itu, Hendarman mengaku, lima jaksa yang menangani kasus ini sempat menyampaikan pendapat berbeda mengenai jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Ada yang bilang sepuluh, ada yang bilang tujuh, ungkapnya.

Karena perbedaan tersebut, menurut Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dia meminta setiap jaksa memberikan klarifikasi dan alasan jelas atas argumennya. Setelah klarifikasi, akhirnya, Jumlah tersangka dan namanya disepakati seluruh tim penyidik.

Hendarman mengatakan, para tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain, melakukan perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara.

Kuasa hukum PLN, Maqdir Ismail, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka atas kasus ini. Ia juga tidak mengetahui berapa jumlah tersangka. Secara resmi saya belum menerima surat dari kejaksaan, katanya.

Penyidikan terhadap PLN berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pembayaran tantiem sebesar Rp 186,25 miliar pada 2003 yang tak didukung ketentuan perusahaan. BPK mencatat, selama 2003, PLN masih merugi Rp 3,53 triliun.

Menurut Anggaran Dasar PLN Pasal 28 dan UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, setiap pembayaran tantiem harus dikaitkan dengan perolehan laba perusahaan, sementara PLN saat itu masih merugi. ASTRI WAHYUNI | MUHAMAD FASABENI

Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan