Kalla Bantah Pakai Dana Umat

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan keberangkatannya menunaikan ibadah haji saat menjabat Menko Kesra berdasarkan penunjukan Menteri Agama dan atas persetujuan Presiden.

''Sama sekali tidak ada (keinginan menteri). Menteri Agama (Menag) justru menugasi para menteri atas persetujuan Presiden. Alhamdulillah, kalau pergi haji, saya sanggup membiayai sendiri. Menjadi amirulhaj itu tugas negara. Saya menjadi amirulhaj tahun 2002 bersama Mensos,'' kata Wapres di Istana Merdeka Selatan, kemarin.

Para menteri yang ditunjuk menjadi amirulhaj tidak tahu-menahu dari mana sumber dana keberangkatan mereka, dan perjalanan haji itu merupakan tugas negara, bukan jalan-jalan.

''Saya simpati atas musibah yang menimpa mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar. Memang beberapa menteri setiap tahun ditugasi negara menjadi amirulhaj. Penugasan mereka melalui Menag dengan persetujuan Presiden untuk memantau dan menjadi amirulhaj,'' ujar Kalla.

Adapun mantan Ketua DPR Akbar Tandjung membantah dia pergi ke Tanah Suci menggunakan biaya dari pos dana abadi umat (DAU) Departemen Agama (Depag) seperti disebutkan Said Agil.

''Saya naik haji bersama rombongan Menag, betul, tetapi saya menggunakan fasilitas ongkos naik haji (ONH) plus,'' jelas Akbar usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediaman Wiranto di Bambu Apus, Jakarta Timur, kemarin.

Akbar sudah memerintahkan sekretaris pribadinya mengumpulkan semua bukti pembayaran ke Bank BNI untuk biaya ONH plus tersebut. Begitu semua bukti terkumpul, dia akan memberikan klarifikasi.

''Jadi, tidak benar kalau saya dibiayai dari pos DAU untuk naik haji. Saya juga tidak mengerti apa itu DAU. Saya akan klarifikasi, tidak akan menuntut,'' tutur Akbar.

Mantan Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya yang juga disebut-sebut menerima DAU mengaku siap diperiksa. Tosari baru tahu kalau keberangkatan haji sebagai wakil amirulhaj didanai DAU dari pemberitaan koran.

''Saya ditunjuk sebagai wakil amirulhaj ada SK-nya. Saya senang saja karena bisa pergi haji sekalian bertugas sebagai pengawas. Saat itu saya tidak tanya, dari mana uangnya. Waktu akan berangkat, dikatakan biaya ditanggung Depag. Padahal saya sudah akan membayar, tetapi ditolak,'' kilah Tosari.

Mensos Bachtiar Chamsyah juga membantah kalau keberangkatan ke Arab Saudi pada 2002 dibiayai DAU. Bachtiar mengaku berangkat haji atas Keputusan Menag No 514/2001 tentang Pengangkatan Amirulhaj, Naib Amirulhaj, dan Anggota pada musim haji 2001.

''Saya menunaikan haji itu tugas negara. Saya tidak tahu biaya haji itu diambil dari pos anggaran DAU,'' kata Mensos, kemarin.

Menag Maftuch Basyuni menegaskan, pemberangkatan pejabat negara pada musim haji 2005 tidak menggunakan biaya dari pos DAU, tetapi dari APBN.

''Pejabat negara yang berhaji pada musim haji 2005 sebagai amirulhaj, seperti Pak Jusuf Kalla dan para menteri, menggunakan dana APBN, bukan dari pos DAU,'' kata Maftuch, kemarin.

Pengalihan DAU
Sementara itu, Said Agil mengaku tidak tahu pengalihan DAU sebesar Rp684 miliar untuk peruntukan lain sehingga membuat dia dijerat dengan tuduhan korupsi.

''Pak Said Agil tidak tahu pengalihan dana itu. Jadi, tuduhan bahwa klien saya terlibat korupsi, itu mengada-ada,'' kata kuasa hukum Said Agil, Syarif Bastaman, di Mabes Polri tadi malam.

Menurut Syarif, pengalihan pos DAU bukan tanggung jawab Said Agil seorang, melainkan tanggung jawab Badan Pengelola (BP) DAU. Keputusan Menag bukan kewenangan yang melekat pada Said Agil sendiri.

''Ada standar dan prosedur pembuatan melalui pleno, lalu diperiksa sekjen dan dirjen,'' tutur Syarif.

Said Agil, kemarin, diperiksa di Mabes Polri mulai pukul 09.00 hingga 19.45 WIB. Syarif menyatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan seputar kewenangan, tugas, dan fungsi sebagai Menag. Pertanyaan lain tentang DAU, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), BP DAU, dan prosedur pembuatan keputusan Menag. (Tia/Hnr/Tmi/Faw/Bay/Fud/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan