'Pengusaha dan Petugas Pajak Jangan Kongkalikong'

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para pengusaha agar tidak kongkalikong dengan petugas pajak.

Peringatan Presiden itu disampaikan dalam pertemuan dengan gubernur se-Kalimantan di Pontianak Convention Center (PCC), Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.

Presiden mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat APBN yang hanya sekitar Rp500 triliun dan gross domestic product (GDP) sekitar Rp2300 triliun.

Untuk meningkatkan penerimaan negara, kata Presiden, salah satunya dengan meningkatkan besaran pajak. Kepala Negara berharap para wajib pajak membayar pajak sesuai dengan seharusnya.

Kalau harusnya bayar pajak Rp10 juta, jangan hanya bayar Rp2 juta. Atau misalnya harus bayar Rp5 miliar, jangan hanya bayar Rp1 miliar. Jangan kongkalikong dengan petugas pajak, sebagian masuk kas negara, sedangkan sebagian lagi masuk ke tempat yang lain, kata Presiden.

Presiden mengimbau semua pihak meninggalkan praktik-praktik yang selama ini telah dilakukan oknum-oknum petugas pajak bersama para wajib pajak yang ingin menghindar dari kewajiban. Mari kita tinggalkan praktik-praktik seperti itu dan saya akan mengawasi secara ketat pertumbuhan pajak, kata Presiden.

Kepala Negara optimistis pendapatan negara dari pajak naik dari Rp268 triliun tahun lalu, menjadi lebih dari Rp300 triliun pada tahun ini.

Selain dari pajak, kata Presiden, pemerintah juga akan berusaha meningkatkan penerimaan negara melalui bea dan cukai. Kepala Negara berharap tidak terjadi penyimpangan di kepabeanan.

Presiden juga mengharapkan agar BUMN tidak berubah menjadi 'badan usaha rugi abadi' atau 'perusahaan sukar maju'.

Presiden singgah di Kalimantan dari lawatannya ke Filipina. Dalam perjalanan dari Bandara Supadio menuju pendopo gubernur, Presiden disambut lambaian bendera Merah Putih oleh pelajar sekolah dasar. Sedangkan mahasiswa menyambut dengan demonstrasi. Mereka menolak Peraturan Presiden 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (KB/Ant/P-1

Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan