Lima Rekanan KPUD DKI Fiktif

Pengadaan barang senilai ratusan juta itu dilakukan sendiri oleh Taufik.

Lima rekanan KPU DKI Jakarta dalam Pemilu 2004 diduga fiktif karena perusahaan ataupun alamatnya salah semua. Kelima perusahaan itu adalah PT Tunggal Jaya Nugraha, rekanan yang mencetak formulir APBN, pengadaan jasa cetakan, dan produksi cetakan; CV Bintang Baghas Jaya, pencetak stiker; PT Jatikarya Megah Laksana, pembuat papan pengumuman; PT Prima Kasih Sentosa, rekanan sistem informasi pemilu; dan PT Eka Liman Sejati, rekanan proyek barang cetakan dan cetakan formulir. Perusahaan itu tidak benar semua alamatnya, kata Ketua Tim Penyidik Kejati, Kepala Seksi Penuntutan, Syaiful Thahir, kepada Tempo kemarin.

Ketika Tempo mengecek keberadaan lima perusahaan itu melalui telepon, pihak Telkom mengatakan, kelima perusahaan dan alamatnya tidak terdaftar.

Sementara itu, anggota tim penyidik, I Made Suarnawan, memastikan PT Sarana Makmur Abadi, rekanan pengadaan rompi, adalah perusahaan fiktif. Ya, itu fiktif, katanya. Ketika dicek di Telkom, tidak ada alamat dan nama perusahaan, yang menurut data pemenang tender beralamat di Jalan Duren Tiga 10, Jati Padang, Jakarta Selatan, itu. Kejaksaan Tinggi Jakarta telah memanggil keenam perusahaan rekanan KPU DKI dua kali. Namun, keenam perusahaan itu tak datang.

Dua rekanan lainnya, PT Prima Jaya Lestari yang beralamat di Jalan Narogong Raya Nomor 39, Bekasi Timur, dan PT Elit Permai Metal yang beralamat di Jalan Kapuk Raya Nomor 44A, Jakarta Barat, memang benar adanya. Keduanya sudah dua kali dipanggil tapi belum datang. Untuk PT Elit minta ditunda, kata Suarnawan.

Menariknya, menurut Syaiful, CV Beta Lestari Prima mengaku hanya dipakai bendera perusahaannya oleh Ketua KPUD Mohamad Taufik. Perusahaan ini memperoleh kompensasi Rp 3 juta dari Taufik. Pengadaan barang senilai ratusan juta itu dilakukan sendiri oleh Taufik, ujarnya. Ketika Tempo menelusuri keberadaan CV Beta Lestari Prima yang beralamat di Jalan Panca Raya 32, Jakarta, ternyata hanya berupa rumah biasa.

Dugaan adanya rekayasa tender ini sebelumnya telah terendus Komisi A DPRD DKI. Hasil temuan komisi itu, dalam Pemilu 2004, KPUD mengadakan 180.616 potong rompi senilai Rp 14,269 miliar atau Rp 71 ribu per potong. Hasil temuan lapangan menyebutkan, harga pasar hanya Rp 25 ribu per potong, sehingga diduga mark up Rp 9,7 miliar.

Namun, Kejati belum dapat menindaklanjuti hasil temuan Komisi A karena perusahaannya fiktif. Kalau dia datang, kami akan mengecek dugaan mark up, ujar Syaiful.

Sementara itu, Kejati juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kepada Ketua KPUD M. Taufik, Bendahara KPUD Neneng Euis Pahlopi, dan Ketua Divisi II Bidang Logistik dan Keuangan Ariza Patria. Ketiganya akan habis masa tahanan tahap pertamanya pada akhir Juni ini. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan