Korupsi adalah salah satu masalah yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu
negara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan
rakyat akan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu sektor korupsi yang sangat merugikan
adalah korupsi sumber daya alam. Dalam artikel ini, saya ingin mengajak pembaca untuk
memahami dampak buruk korupsi sumber daya alam serta pentingnya memerangi praktik
tersebut.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) terkait polemik percepatan mantan terpidana korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sesuai harapan, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” —Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pada dasarnya Sumber Daya Alam (SDA) merupakan aset yang dimiliki oleh suatu negara, meliputi kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti tanah, hasil hutan, hasil laut, tambang, dan lain sebagainya. Selain eksistensinya untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, SDA juga berperan dalam mendorong pergerakan ekonomi suatu negara untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya, tersedianya SDA yang melimpah dapat menjadi peluang besar bagi suatu negara untuk terjadinya pembangunan ekonomi.
SAMARINDA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan AJI Samarinda menggelar Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2023 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Jumat (8/9/2023) malam. Penganugerahan ini diberikan sebagai apresiasi kepada jurnalis yang telah mendukung gerakan antikorupsi melalui karya jurnalistik mereka.
Sejarah membuktikan bahwa kekayaan sumber daya alam bumi Nusantara, bagaikan pedang bermata dua bagi bangsa ini. Di masa lalu, ketertarikan bangsa lain akan sumber daya alam rempah-rempah, menjadi pendorong terjadinya penjajahan di bumi Nusantara. Disisi lain, kekayaan sumber daya alam menjadi berkah, sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia hingga saat ini, dengan jutaan orang menggantungkan hidup.
Ambisi berlebih untuk mendorong investasi melalui pendekatan developmentalism pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menimbulkan konflik. Kasus yang terjadi di Pulau Rempang pada kamis pekan lalu (7/9/23), semakin menambah panjang penggunaan kekuasaan secara berlebih untuk merepresi masyarakat yang menolak proyek pemerintah.
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut “Perpres BO”). Sejalan dengan itu, sebagai bentuk teknis pengaturannya, turut dibentuk dua regulasi turunannya, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan Peraturan Menkumham No.
Tallinn, Estonia (8/9/2023) - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) telah hadir dan berpartisipasi pada OGP Summit kedelapan pada 6-7 September 2023 di Tallinn, Estonia. Perwakilan Koalisi yang hadir yaitu Medialink, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Suarise, Publish What You Pay Indonesia, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Wahana Visi Indonesia, dan Transparency International Indonesia (TI Indonesia).