Harapan publik agar para mafia peradilan dapat diberantas kembali menemui jalan buntu. Hal ini tidak terlepas setelah vonis bebas yang diberikan kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (1/8/2023) lalu. Terlebih, di hari yang sama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung juga memotong satu tahun masa pemidanaan mantan Hakim Agung lainnya, Sudrajad Dimyati, dari awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Indonesia. Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah melalui situs pembelajaran online kami, akademi.antikorupsi.org. Situs ini dirancang untuk menjadi platform pembelajaran online yang menjangkau audiens secara lebih luas. Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang isu-isu korupsi.
Pada Kamis, 27 Juli 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan register nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon. Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW semenjak 2022 terkait dengan transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyelenggarakan Sekolah Anti Korupsi untuk Pemuda 2023 (SAKTI Pemuda 2023). Pada penyelenggaraan SAKTI kali ini, peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan berguna dalam melakukan pemantauan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan target peserta sebanyak 20 orang dari kalangan pemuda dengan rentang usia 18 – 25 tahun, yang berdomisili atau berkuliah di kampus yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.
Mantan koruptor kembali disambut dengan hangat dalam panggung politik Indonesia. Kali ini giliran Anas Urbaningrum, mantan terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas didapuk sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara aklamasi melalui forum musyawarah nasional luar biasa tanggal 14 Juli 2023 lalu. Padahal ia baru saja bebas murni pada tanggal 10 Juli 2023 setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan sejak 2014.
Setiap tahunnya, ICW melakukan pemantauan putusan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Pemantauan ini dilakukan setidaknya sejak tahun 2005, dan bertujuan untuk menghimpun beragam kategori informasi yang relevan bagi warga dan penegak hukum.
Setiap tahunnya, ICW melakukan pemantauan putusan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Pemantauan ini dilakukan setidaknya sejak tahun 2005, dan bertujuan untuk menghimpun beragam kategori informasi yang relevan bagi warga dan penegak hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah non-governmental organization yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan mendorong partisipasi warga negara dalam memantau masalah korupsi. Dalam upaya itu, ICW telah mengembangkan pusat belajar Antikorupsi secara online (e-learning) yang diberi nama Akademi Antikorupsi. Tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat mempelajari korupsi dan cara pemberantasannya.
Informasi hasil audit atas penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang digunakan untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2018-2019 terbuka untuk publik. Kabar gembira sekaligus melegakan ini merupakan buah perjuangan publik selama 4 tahun, sejak 2019.
Pada pertengahan April lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena mereka diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Namun, lebih dari dua bulan pasca pelaporan tersebut praktis tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD. Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK.