Manuver Pengamanan Korupsi BTS 4G Kominfo

Proses persidangan korupsi BTS 4G Kominfo semakin menyingkap tabir pandora, karena fakta persidangan mulai menyingkap sejumlah nama yang disebut menerima uang puluhan miliar untuk pengamanan perkara. Nama-nama yang diduga menerima aliran dana pengamanan agar penyelidikan kasus BTS dihentikan, diantaranya Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, lalu staf Komisi I DPR, hingga oknum BPK RI.

Apakah Skema Perampasan Aset Indonesia Sudah Siap? Telaahan Kritis Paradigma Unexplained Wealth Order Negara Lain

Berdasarkan catatan ICW tahun 2022, terdapat 612 orang tersangka kasus korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 33,6 triliun. Aturan existing di Indonesia masih belum optimal merampas aset pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset pun belum pernah menjadi prioritas untuk dibahas maupun disahkan. 

Pengumuman Peserta SAKTI Guru 2023

 

 

BERITA ACARA PENILAIAN
SELEKSI PESERTA SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) GURU 2023
No.: 351/SK/BP/ICW/X/23

Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan

Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Bukan cuma itu, kewajiban BUMN bertindak profesional juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.

RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan

Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidakjujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?  

Jakarta, 10 Oktober 2023. Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi.

Pembubaran KASN: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi

Waspada Ancaman Demokrasi: Awasi Penggunaan, Polri Harus Buka Informasi Pengadaan “Kuda Terbang”

Kebebasan sipil dan hak atas privasi warga negara kian terancam. Konsorsium Indonesia Leaks Juni (11/6)  lalu, menemukan alat sadap dengan metode “zero click” atau yang dikenal dengan sebutan Pegasus (Kuda Terbang).

Penerapan Asuransi Lingkungan Hidup sebagai Instrumen Jaminan Reklamasi Pertambangan yang Transformatif

Sejak liberalisasi eksploitasi sumber daya alam, pertambangan telah menjelma menjadi aktor penggerak roda perekonomian dan pembangunan nasional Indonesia. Pada tahun 2022, data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menyebutkan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan menyentuh Rp 127,90 triliun atau 301,88% dari rencana penerimaan yang ditargetkan yakni sebesar Rp 42,37 triliun. Namun, secara simultan, sektor pertambangan juga ditengarai sebagai sektor yang sarat dengan potensi korupsi.

Subscribe to Subscribe to