Sejumlah temuan kecurangan pemilu yang terjadi di masa kampanye Pemilu Serentak 2024 menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. Memasuki masa tenang, catatan pemantauan masyarakat sipil menemukan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, persoalan netralitas aparatur negara, hingga praktik laten politik uang yang mendominasi dalam temuan kecurangan. Pelbagai masalah ini semakin memperjelas gejala kecurangan pemilu yang terjadi.
Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar etika sebanyak empat kali. Dia harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Indonesia Budget Center atas gagasan pendidikan capres-cawapres 2024 menilai bahwa gagasan capres-cawapres soal pendidikan tidak menunjukkan solusi persoalan mendasar pendidikan secara komprehensif, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kebijakan yang ditawarkan bersifat umum dan banyak merepetisi kebijakan yang berlaku saat ini tanpa disertai dengan jawaban atas persoalan penghambatnya.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasib pemberantasan korupsi Indonesia kian mengkhawatirkan. Hal ini tergambar dalam Indeks Persepsi Korupsi yang baru saja diluncurkan Transparency International Indonesia. Di mana skor pada tahun 2023 mengalami stagnasi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indonesia memperoleh skor 34 dan peringkatnya merosot dari 110 menjadi 115. Jika ditarik ke belakang, skor IPK Indonesia saat ini sama dengan saat pertama kali Presiden Jokowi menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014.
Laporan ini merupakan refleksi atas pemberantasan korupsi selama tahun 2023, sekaligus proyeksi situasi korupsi di tahun 2024 dimana Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (pileg) serentak akan berlangsung, kemudian diikuti pemilihan kepala daerah pada Oktober 2024.
Pada 22 Januari 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk dengan agenda sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan terhadap enam partai politik di tingkat DPP. Partai-partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Februari 2024 akan menyelenggarakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) untuk daerah Sulawesi Utara. SAKTI ini mengangkat tema korupsi dan krisis iklim. Dalam penyelenggaraannya, ICW bermitra dengan Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM). SAKTI: Korupsi dan Krisis Iklim akan diselenggarakan secara luring selama 7 (tujuh) hari dengan peserta terpilih yang telah melewati dua tahap seleksi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai organisasi masyarakat sipil berkomitmen untuk menguatkan kontribusi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui kerja-kerja selama ini, termasuk diantaranya bersama dengan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah, ICW fokus mengawal kebijakan pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dari korupsi dan berpihak pada kepentingan publik.
Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan. Berbagai praktik penggunaan sumber daya dan dana negara diduga terjadi, baik itu di level nasional maupun daerah. Sumber daya negara yang dipolitisasi beragam, mulai dari aparatur negara hingga fasilitas negara.
UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.