Vonis Rendah Anggota BPK Achsanul Qosasi, ICW Pertanyakan Tuntutan Jaksa

Podcast Di Atas Meja ICW
Podcast Di Atas Meja ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengangkat tema korupsi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam podcast “Di Atas Meja” edisi 27 Juni 2024. Podcast ini membahas kritik atas rendahnya vonis hakim kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan dorongan perbaikan seleksi pimpinan BPK.

Achsanul Qosasi, mantan Anggota III BPK, baru-baru ini terbukti menerima suap Rp 40 miliar dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Suap tersebut untuk mengamankan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemenkominfo dengan cara menghilangkan temuan BPK yang mengarah pada indikasi korupsi proyek BTS. Ironisnya, Achsanul hanya divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya dalam podcast ini mengungkap terdapat 2 permasalahan dibalik vonis rendah Achsanul Qosasi. Dalam kasus ini, jaksa menjerat Achsanul dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan pasal ini sudah tepat, namun disayangkan jaksa tidak menuntut hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu hingga 20 tahun penjara, melainkan hanya 5 tahun.

Persoalan lainnya, hakim memvonis Achsanul dengan menggunakan pasal berbeda, yaitu pasal 11 yang hukuman maksimalnya hanya 5 tahun.  Sudah menggunakan pasal dengan hukuman maksimal rendah, vonis hakim 2,5 tahun penjara juga tidak mencapai ⅔ tuntutan jaksa. Putusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mengharapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi sebagai bentuk efek jera yang nyata.

Kasus jual beli opini BPK bukanlah suatu hal baru. Nama auditor BPK kerap muncul dalam kasus korupsi. Terbaru, suap auditor BPK juga muncul dalam persidangan korupsi Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkap adanya permintaan uang dari auditor BPK Rp 12 miliar untuk stempel WTP Kementerian Pertanian. Praktik semacam ini menunjukkan pentingnya pembenahan BPK dan vonis korupsi yang dapat menimbulkan efek jera. 

Pembenahan BPK perlu dimulai sejak tahapan seleksi pimpinan. Achsanul Qosasi dulunya merupakan politisi dan mantan anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat. Tidak hanya Achsanul, tercatat 6 dari 9 anggota BPK merupakan bekas anggota DPR dan kader partai. Persyaratan dan metode seleksi anggota BPK terlalu memberi peluang besar bagi politisi menjadi pimpinan BPK tanpa masa jeda atau cooling-off period. Dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK juga tidak ada persyaratan calon anggota BPK tidak berstatus anggota partai.

Sehubungan dengan momentum seleksi anggota BPK pada 2024 ini, ICW juga menyerukan pentingnya menjaga independensi BPK sejak pemilihan pimpinan. Kesempatan besar bagi politisi untuk menjadi pimpinan lembaga ini akan mengurangi derajat independensi BPK atas kepentingan dan jejaring politik. Terlebih, anggota BPK diseleksi oleh Komisi XI DPR RI. Konflik kepentingan menjadi sangat tinggi dan pada akhirnya juga dapat mengancam independensi BPK.

Sebagai perbandingan, lembaga independen lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menerapkan ketentuan cooling-off period selama 5 tahun sebelum seorang anggota partai bisa mencalonkan diri untuk jabatan komisioner. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman juga tidak hanya melarang komisioner Ombudsman menjadi anggota partai, tetapi juga mensyaratkan calon anggota Ombudsman bersih dari keanggotaan partai politik. Ketentuan yang sama seharusnya berlaku untuk seleksi pimpinan BPK.

 

Penulis: Rana

Editor: Almas

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan