Sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Keuangan perihal salinan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berlanjut. Kamis, 25 Mei 2023, ICW dan Kementerian Keuangan kembali berhadapan di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ruang publik masih diramaikan dengan pemberitaan perihal jalan rusak di daerah. Setelah Lampung, jalan rusak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jambi menyusul menyita perhatian. Jalan dengan lubang menganga lebar pada dasarnya dapat kita temui di banyak daerah. Persoalan yang tidak asing ini terjadi bukan hanya karena kurangnya anggaran pembangunan jalan, melainkan juga korupsi.
Dikabulkannya permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap pengujian UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menghancurkan lembaga anti rasuah tersebut. Alih-alih memperkuat KPK, melalui putusan No.112/PUU-XX/2022, MK malah memperpanjang masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun. Alhasil, sebagaimana ditegaskan oleh juru bicara MK, putusan tersebut pada akhirnya ditafsirkan mulai berlaku untuk kepemimpinan saat ini.
Istilah sekstorsi mungkin masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Padahal, Indonesia sendiri menempati urutan pertama untuk kasus Sekstorsi terbanyak di Asia, mencapai 18 persen pada tahun 2020 menurut Global Corruption Barometer. Sekstorsi atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan sextortion adalah istilah untuk menggambarkan jenis penyalahgunaan wewenang dengan seks sebagai alat suapnya.
Terhitung sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 19 Juli 2022 yang menetapkan proses pengangkatan dan penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah penuh dengan maladministrasi, praktis sudah lebih dari 300 hari tindakan korektif tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah ramai dicecar masyarakat atas dugaan melakukan kecurangan Pemilu, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menebar kontroversi.
Carut-marut praktik politik uang dalam pemilu, tampaknya sudah mewabah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dan telah mencederai hakikat demokrasi di Indonesia. Politik uang sebagai the mother of corruption, benar-benar telah menjadi “hama penyakit” masyarakat yang menjangkiti bangsa Indonesia. Tradisi buruk praktik politik uang, semakin menggila pada pemilu: pemilihan langsung eksekutif, legislatif dan pilkades.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022. Langkah ini layak diapresiasi, meski sebetulnya juga patut dikritisi karena indikasi keterlibatan JGP sudah terendus sejak lama, terutama setelah pemeriksaan saksi saat penetapan lima orang tersangka sebelumnya.
Persamuhan di Istana Negara bersama enam ketua umum partai politik (parpol) itu seperti sengaja dan tanpa rasa malu dipertontonkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Bukannya membantah, Presiden justru mengakui bahwa pertemuan tersebut memang membincangkan mengenai pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
Korupsi semestinya tak hanya dilihat dalam kerangka normatif yang menekankan pada dimensi “dorongan moral” untuk memisahkan antara ranah individu dan kebutuhan publik dalam penggunaan wewenang yang dipegang termasuk dalam tata kelola pertambangan.