“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” —Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pada dasarnya Sumber Daya Alam (SDA) merupakan aset yang dimiliki oleh suatu negara, meliputi kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti tanah, hasil hutan, hasil laut, tambang, dan lain sebagainya. Selain eksistensinya untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, SDA juga berperan dalam mendorong pergerakan ekonomi suatu negara untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya, tersedianya SDA yang melimpah dapat menjadi peluang besar bagi suatu negara untuk terjadinya pembangunan ekonomi.
SAMARINDA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan AJI Samarinda menggelar Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2023 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Jumat (8/9/2023) malam. Penganugerahan ini diberikan sebagai apresiasi kepada jurnalis yang telah mendukung gerakan antikorupsi melalui karya jurnalistik mereka.
Sejarah membuktikan bahwa kekayaan sumber daya alam bumi Nusantara, bagaikan pedang bermata dua bagi bangsa ini. Di masa lalu, ketertarikan bangsa lain akan sumber daya alam rempah-rempah, menjadi pendorong terjadinya penjajahan di bumi Nusantara. Disisi lain, kekayaan sumber daya alam menjadi berkah, sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia hingga saat ini, dengan jutaan orang menggantungkan hidup.
Ambisi berlebih untuk mendorong investasi melalui pendekatan developmentalism pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menimbulkan konflik. Kasus yang terjadi di Pulau Rempang pada kamis pekan lalu (7/9/23), semakin menambah panjang penggunaan kekuasaan secara berlebih untuk merepresi masyarakat yang menolak proyek pemerintah.
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut “Perpres BO”). Sejalan dengan itu, sebagai bentuk teknis pengaturannya, turut dibentuk dua regulasi turunannya, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan Peraturan Menkumham No.
Tallinn, Estonia (8/9/2023) - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) telah hadir dan berpartisipasi pada OGP Summit kedelapan pada 6-7 September 2023 di Tallinn, Estonia. Perwakilan Koalisi yang hadir yaitu Medialink, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Suarise, Publish What You Pay Indonesia, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Wahana Visi Indonesia, dan Transparency International Indonesia (TI Indonesia).
Indonesia Corruption Watch mengucapkan selamat dan terima kasih, kepada seluruh jurnalis yang telah mendaftarkan karya jurnalistik dalam Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2023 Regional Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, serta Banten, dan NTT. Setelah melalui proses penilaian oleh juri yang terdiri dari perwakilan jurnalis senior, organisasi profesi jurnalis dan pegiat antikorupsi, maka dengan ini ICW mengumumkan nominasi karya jurnalistik terbaik dan terfavorit:
Jelang pelantikan 10 Penjabat Gubernur pada hari Selasa (5/9), Menteri Dalam Negeri tetap membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik. Ini secara terang benderang dipertontonkan pada 22 Agustus 2023, di mana Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima sejumlah dokumen yang diberikan secara langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri pasca putusan KIP Nomor 007/I/KIP-PS-A/2023.