Indonesia Corruption Watch membuka kesempatan untuk kamu yang tertarik dengan isu antikorupsi dan memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan
Indonesia Corruption Watch membuka kesempatan untuk kamu yang tertarik dengan isu antikorupsi dan memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan
Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.
Komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022 patut dipertanyakan. Betapa tidak, peningkatan kasus korupsi yang terjadi secara konsisten menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kian menemui jalan buntu. Hal tersebut setidaknya tergambar dalam rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi.
Gerakan sosial dapat terjadi karena adanya masyarakat yang terus bersuara. Suara-suara tersebut tersampaikan melalui berbagai bentuk, mulai dari karya seni, aksi demonstrasi, hingga tulisan-tulisan kritis. Dalam konteks antikorupsi, tulisan-tulisan kritis menjadi bagian penting dalam gerakan melawan korupsi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan Kemenkeu atas putusan Komisi Informasi No. 016/VII/-KIP-PS/2020 yang memenangkan ICW. Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi menyatakan bahwa hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan BPKP atas permintaan Kemenkeu merupakan informasi publik.