Vaksin COVID-19 merupakan salah satu barang kesehatan yang proses pengadaannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 demi tercapainya herd immunity. Untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemenuhan vaksin COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumpulkan enam ketua umum partai politik di Istana Negara. Sepintas merujuk pada pernyataan sejumlah pihak memang tidak ada secara spesifik yang menyebutkan pertemuan itu membahas mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mendatang. Namun, bagi ICW sikap Presiden tersebut tetap tak etis dan disinyalir akan menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan keterbukaan informasi sebagai salah satu pondasinya. Secara bersamaan, kebebasan memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Berangkat dari hal itu, tidak salah jika kemudian peraturan perundang-undangan di Indonesia meletakkan kebebasan bagi masyarakat untuk mengakses informasi tergolong Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung waktu. Praktis seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan kontestasi pesta demokrasi. Mudah ditebak, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya.
Jakarta- Di tengah terpuruknya upaya pemberantasan korupsi, kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru kembali menuai sorotan. Setelah diterpa isu kebocoran data penyelidikan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, kini wakilnya, Johanis Tanak diduga telah menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam proses politik dan pemerintahan yang semakin dinamis, praktik korupsi semakin meluas dan merambat masuk ke dalam pelaksanaan proses politik dan pemerintahan, salah satunya dalam bentuk konflik kepentingan di dalam suatu kebijakan publik. Kebijakan publik yang seharusnya menjadi cara pemerintah untuk menyelesaikan masalah justru menjadi sarana formalisasi dan legalisasi kepentingan segelintir pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keras proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang telah berlangsung selama ini oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwarnai dengan potensi konflik kepentingan, terkhusus dalam bentuk rangkap jabatan.
Situasi pemberantasan korupsi di Indonesia menuju fase yang amat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan Transparency International (TI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan terbesar sejak era reformasi. Skor yang awalnya 38 pada tahun 2021 anjlok menjadi 34 pada 2023. Ada sejumlah permasalahan yang disinyalir menjadi penyebab turunnya IPK Indonesia, salah satunya menyangkut maraknya praktik korupsi politik.
Jakarta – Pengelolaan sumber daya energi khususnya di sektor ketenagalistrikan sarat konflik kepentingan. Temuan itu diungkapkan dalam diskusi peluncuran kajian ICW dan Transpareny International Indonesia (TII) yang diselenggarakan di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, awal Februari lalu, (2/2/2023).
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Menko Polhukam pada 29 Maret 2023 lalu menjadi bukti nyata ketidakberpihakan lembaga legislatif dalam agenda pemberantasan korupsi. Bambang secara gamblang menyatakan ketidakberanian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) jika tidak diperintahkan oleh ketua umum partai politik masing-masing anggota DPR.