Pada pertengahan Desember 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak DPR dan pemerintah. Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.
Politik hukum Indonesia di bawah rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin melenceng. Bagaimana tidak, baru-baru ini pemerintah menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi kala mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tak henti-hentinya, pasca mengintimidasi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah agar berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik, kali ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Nelson Mandela, Aktivis Anti-Apartheid sekaligus Presiden Afrika Selatan pernah berkata bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan kondisi di Indonesia. Pendidikan dijadikan langkah untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan.
Laporan ini merupakan refleksi terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah selama 2022 dengan melihat fenomena yang terjadi. Kondisi tersebut dapat terlihat mulai dari kebijakan yang tidak pro terhadap agenda antikorupsi, tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maraknya konflik kepentingan, politik transaksional, hingga penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk merepresi suara kritis.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Sikola Mombine baru saja menyelesaikan penyelenggaraan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) perempuan di Kota Palu. SAKTI yang diselenggarakan pada 13-19 Desember 2022 tersebut diikuti 15 peserta berusia 20-33 tahun.
Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi oleh masyarakat seluruh dunia. Peringatan Hari Antikorupsi perlu dimaknai lebih dari seremonial, melainkan sebuah momentum refleksi bahkan apresiasi untuk semua upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang dikemas dalam rangkaian kegiatan bernama “Uncorrupt Fest”, pada 9 - 11 Desember 2023 di Jakarta.
Harapan masyarakat agar koruptor dapat dihukum seberat-beratnya kembali terganjal,
menyusul disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tanggal
6 Desember 2022 lalu. Hal ini kian menunjukkan bahwa arah politik hukum pemberantasan
korupsi semakin tidak jelas dan mengalami kemunduran. Betapa tidak, sebagian besar rumusan
pasal tipikor yang dimasukkan dalam RKUHP justru memberangus kerja-kerja pemberantasan
korupsi.
Sebanyak 24 panel karya seni dalam bentuk komik dipamerkan saat acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar ICW pada awal Desember (9/12/2022) lalu, di KALA Dikalijaga, Jakarta Selatan. Karya – karya tersebut lahir dari proses kolaborasi ICW bersama tiga orang seniman perempuan dalam kampanye antikorupsi “Art Collaboration” edisi komik strip.