Terbukti Melanggar Etik, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Harus Mundur!

Setelah empat bulan lebih, skandal pengubahan frasa pada risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022 akhirnya menemui titik terangnya. Secara jelas dan terang benderang, aktor lancung di balik pelanggaran yang sangat memalukan dan melawan sumpah jabatan tersebut adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Terungkap oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui putusan No.

Hari Air 2023: Hentikan Swastanisasi dan Ambil Alih Pengelolaan Layanan Air Secara Menyeluruh di Jakarta

Jakarta - Tanggal 22 Maret diperingati sebagai Hari Air Sedunia sejak ditetapkan pada tahun 1992. Peringatan ini menjadi sarana kampanye perlindungan air sebagai bagian dari kebutuhan dasar umat manusia.

Habis Bencana, Krisis Air Bersih: Mendesak Penyediaan Air Bersih Bagi Warga Huntap Balaroa

September 2018, Provinsi Sulawesi Tengah dilanda bencana gempa bumi berkekuatan 7,4 skala Richter, disusul tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong. Bencana ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp 18,48 triliun dan menelan 2.113 korban jiwa. Dilaporkan terdapat 206.494 orang mengungsi di 122 titik. Bencana juga menyebabkan kerusakan rumah warga, perkantoran, sekolah, puskesmas, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya. Sedikitnya 66.926 rumah rusak, 2.736 sekolah rusak, dan 7 fasilitas kesehatan rusak berat.

Generasi Muda Mengawal Penanganan Pasca Bencana di Kota Palu, Sulawesi Tengah

20 Maret 2023 bertempat di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Sikola Mombine dan Universitas Muhammadiyah Palu menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Generasi Muda Mengawal Penanganan Pasca Bencana di Kota Palu”.

Menyoal Putusan Janggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Pembangkangan Konstitusi, Politis, dan Sesat Pikir Argumentasi Hukum

Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum.

Skandal Pejabat Kemenkeu: Menyoal Sistem Pengendalian Internal, LHKPN, dan Komitmen Pengundangan Illicit Enrichment

Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu berbuntut panjang. Kepemilikan harta tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak mengemuka pasca diketahui bahwa anak pejabat Kemenkeu tersebut gemar memamerkan gaya hidup mewah.

Memperkuat Regulasi Anti Konflik Kepentingan: Studi Kasus Pebisnis di Balik Pengelolaan Sumber Daya Energi

Problematika konflik kepentingan antara pejabat publik dengan dunia usaha terus menjadi sorotan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat publik justru dijadikan momentum untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Padahal, sejumlah regulasi, diantaranya, administrasi, pidana Indonesia, ketentuan internasional, bahkan secara etik, praktik itu jelas terlarang.

Sekolah Antikorupsi Jurnalis dan CSO Kalimantan Timur

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama AJI Kota Samarinda akan mengadakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Jurnalis dan CSO untuk wilayah Kalimantan Timur. SAKTI Jurnalis ini akan dilaksanakan di Kota Samarinda pada 17 - 21 Maret 2023. Kegiatan SAKTI dilaksanakan atas dukungan USAID dan INTERNEWS. Kami mengajak para jurnalis dan juga CSO yang punya ketertarikan dan kepedulian dengan isu korupsi untuk mendaftar sebagai calon peserta SAKTI.

 

Kesempatan Bergabung dengan ICW: Posisi Sekretaris

Indonesia Corruption Watch membuka kesempatan untuk kamu yang tertarik dengan isu antikorupsi dan memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan

 

Mahkamah Konstitusi Harus Konsisten untuk Mencegah Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah!

Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.

Subscribe to Subscribe to