Seleksi Tahap 1 (Administrasi)
Permasalahan korupsi di Indonesia nampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan, termasuk strategi penanggulangannya. Sebab, dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negaranya. Sehingga adanya anggapan yang mengibaratkan korupsi seakan seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan sepertinya tidaklah berlebihan.
Pada bulan Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Prof. Dr. Karomani, Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah sukses dengan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) pemuda, aparatur desa, guru, dan lainnya, ICW akan mengadakan SAKTI Perempuan. Bekerja sama dengan Sikola Mombine, SAKTI Perempuan akan diadakan di Kota Palu pada 13-18 Desember 2022. Untuk itu, ICW mengundang perempuan aktif berusia 20-35 tahun untuk mendaftar sebagai calon peserta SAKTI.
Pendaftaran melalui bit.ly/saktiperempuan
BANDA ACEH - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyelenggarakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022. Bekerja sama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, AKJA tahun ini dibuat regional untuk empat wilayah dan pengumuman penganugerahan karya terbaik serta terfavorit berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).
Selamat!
Indonesia Corruption Watch mengucapkan selamat dan terima kasih, kepada seluruh jurnalis yang telah mendaftarkan karya jurnalistik dalam Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT. Setelah melalui proses penilaian oleh juri yang terdiri dari jurnalis senior, praktisi media dan pegiat antikorupsi, maka dengan ini ICW mengumumkan karya jurnalistik yang masuk nominasi karya terbaik dan terfavorit.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis gerakan antikorupsi. Sejauh ini kolaborasi bersama jurnalis telah menghasilkan berbagai liputan yang mengungkap skandal dugaan kejahatan korupsi di beberapa daerah. Hal ini harus terus diperkuat agar setiap liputan tidak sekedar terpublikasi, tapi lebih dari itu dapat mendorong adanya perubahan yang lebih baik.
Upaya mendegradasi nilai independensi dan praktik intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi terang benderang diperlihatkan lembaga legislatif. Betapa tidak, melalui forum rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh. Dalam waktu bersamaan, anggota dewan juga sepakat memilih Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, untuk mengganti posisi Aswanto sebagai hakim konstitusi mendatang.
Pelan tapi pasti, dampak buruk Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) yang baru mulai terasa. Alih-alih menjunjung tinggi hak atas keadilan bagi para korban kejahatan, regulasi ini justru menguntungkan gerombolan koruptor. Tak tanggung-tanggung, dua puluh tiga pejabat dan aparat penegak hukum korup secara gratis mendapatkan pembebasan bersyarat.