OUTLOOK 2023: Kemunduran Demokrasi dan Runtuhnya Agenda Antikorupsi
Laporan ini merupakan refleksi terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah selama 2022 dengan melihat fenomena yang terjadi. Kondisi tersebut dapat terlihat mulai dari kebijakan yang tidak pro terhadap agenda antikorupsi, tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maraknya konflik kepentingan, politik transaksional, hingga penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk merepresi suara kritis.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat bahwa refleksi di atas dapat dianalisis untuk melihat gejala atau pola yang berpotensi terulang di tahun 2023, terutama menjelang Pemilihan Umum. Gagasan artifisial yang disampaikan dengan dalih memperkuat iklim demokrasi dan pemberantasan korupsi menjadi penanda penting bahwa publik patut curiga akan adanya agenda lain di luar kepentingan publik yang sedang diakomodir oleh pemerintah. Di saat yang sama, pemerintah pun tidak dapat menjamin ruang partisipasi publik yang aman tanpa penggunaan kekerasan dan teror melalui instrumen hukum. Untuk itu, perlu adanya konsolidasi gerakan masyarakat untuk memperkuat mekanisme check and balances agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara ideal.
Terlebih, adanya potensi penyusunan instrumen hukum yang tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel dapat dijadikan alat oleh negara untuk menjustifikasi sebuah kejahatan, terutama saat aturan tidak mengedepankan kepentingan publik. Dari aturan tersebut, dugaan penyelewengan kekuasaan dan korupsi yang timbul akan dinormalisasi seolah-olah tindakan tersebut adalah hal yang wajar sebab ketentuannya telah ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, penting bagi ICW untuk membuat outlook demokrasi dan pemberantasan korupsi tahun 2023 sebagai upaya kritik kepada pemegang kekuasaan dan mengantisipasi tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik. Di lain sisi, laporan ini juga dapat menjadi refleksi bagi pemerintah bahwa mengelola negara tidak sama dengan mengelola perusahaan yang basisnya adalah profit. Untuk itu, negara harus berpihak dan berpijak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kroni.
Selengkapnya dapat diunduh pada lampiran di bawah