Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti secara tajam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis. Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dalam rangka penyelarasan keserentakan Jadwal Pilkada 2024, menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik. Salah satu isu penting yang dikhawatirkan publik adalah penunjukan Perwira TNI/ Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah. Hal ini dianggap berperan dalam mengembalikan TNI/ Polri kepada kehidupan politik sipil. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/ Polri dan memperkuat supremasi sipil. Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta informasi aturan teknis dan dokumen proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ICW meminta Kemendagri untuk transparan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Setelah lebih dari dua tahun mengalami pandemi Covid-19, performa pemerintah dalam menangani pandemi masih belum memuaskan. Beberapa masalah serius yang mengemuka dalam penanganan pandemi tersebut antara lain, ketidaksinkronan data penerima jaring pengaman sosial seperti bansos, pengadaan almatkes yang diduga kuat menguntungkan kelompok yang terafiliasi dengan pejabat publik, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pengalokasian anggaran yang terfokus pada penyelamatan perekonomian.
Salah satu ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, sempat berujar bahwa setiap produk hukum harus mengadopsi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Begitu pula dalam putusan lembaga kekuasaan kehakiman, penerapan nilai tersebut menjadi penting sebagai orientasi bagi para pencari keadilan. Namun, belakangan waktu terakhir, alih-alih tercapai, putusan majelis hakim terlihat hanya menitikberatkan kepada kepentingan pelaku ketimbang korban kejahatan.
ICW mengeluarkan kajian Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN dengan intensi untuk melihat kasus-kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum di lingkungan BUMN sepanjang tahun 2016 - 2021.
Kajian ini juga bertujuan untuk memetakan titik rawan praktik korupsi dalam tubuh BUMN. Lebih dari itu, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa cita-cita pembentukan BUMN yang mengemban fungsi sebagai badan yang menjalankan dua fungsi utama—pelayanan publik dan sebagai sumber penghasilan negara, korupsi masih menjadi hambatan utama untuk mencapai tujuan ideal BUMN.
Polemik langka dan mahalnya minyak goreng telah berlangsung berlarut-larut tanpa penanganan efektif dari pemerintah. Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai tersangka korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Pejabat Kemendag tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pihak lain dari group perusahaan penikmat insentif sawit terbesar.
Posisi: Staff Information Technology Support Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Periode pendaftaran diperpanjang hingga: 12 Mei 2022
Kualifikasi: