Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti secara tajam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis. Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Pelanggaran Hukum dan Demokrasi dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

 

Penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dalam rangka penyelarasan keserentakan Jadwal Pilkada 2024, menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik. Salah satu isu penting yang dikhawatirkan publik adalah penunjukan Perwira TNI/ Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah. Hal ini dianggap berperan dalam mengembalikan TNI/ Polri kepada kehidupan politik sipil. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/ Polri dan memperkuat supremasi sipil. Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.

Rawan Konflik Kepentingan dan Politik Transaksional, Mendagri Perlu Transparan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta informasi aturan teknis dan dokumen proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ICW meminta Kemendagri untuk transparan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. 

Catatan Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kumpulan Pendapat Keahlian

Setelah lebih dari dua tahun mengalami pandemi Covid-19, performa pemerintah dalam menangani pandemi masih belum memuaskan. Beberapa masalah serius yang mengemuka dalam penanganan pandemi tersebut antara lain, ketidaksinkronan data penerima jaring pengaman sosial seperti bansos, pengadaan almatkes yang diduga kuat menguntungkan kelompok yang terafiliasi dengan pejabat publik, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pengalokasian anggaran yang terfokus pada penyelamatan perekonomian.

Tren Vonis Kasus Korupsi 2021

 

Salah satu ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, sempat berujar bahwa setiap produk hukum harus mengadopsi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Begitu pula dalam putusan lembaga kekuasaan kehakiman, penerapan nilai tersebut menjadi penting sebagai orientasi bagi para pencari keadilan. Namun, belakangan waktu terakhir, alih-alih tercapai, putusan majelis hakim terlihat hanya menitikberatkan kepada kepentingan pelaku ketimbang korban kejahatan.

Tren Penindakan Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 

ICW mengeluarkan kajian Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN dengan intensi untuk melihat kasus-kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum di lingkungan BUMN sepanjang tahun 2016 - 2021.

Kajian ini juga bertujuan untuk memetakan titik rawan praktik korupsi dalam tubuh BUMN. Lebih dari itu, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa cita-cita pembentukan BUMN yang mengemban fungsi sebagai badan yang menjalankan dua fungsi utama—pelayanan publik dan sebagai sumber penghasilan negara, korupsi masih menjadi hambatan utama untuk mencapai tujuan ideal BUMN.

Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng: Jerat Korporasi dan Benahi Tata Niaga Minyak Goreng!

 

Polemik langka dan mahalnya minyak goreng telah berlangsung berlarut-larut tanpa penanganan efektif dari pemerintah. Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai tersangka korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Pejabat Kemendag tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pihak lain dari group perusahaan penikmat insentif sawit terbesar.

Vonis Banal Edhy Prabowo
Ada sejumlah hal yang sepertinya luput dari putusan mantan Menteri KKP tersebut. Misalnya, hakim tidak mempertimbangkan status pekerjaan Edhy saat melakukan kejahatan. Patut dicermati, Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar yang konkret bagi hakim untuk memperberat putusan tersebut. Sebab, regulasi itu menyebutkan bahwa setiap pejabat publik yang melakukan kejahatan, hukumannya diperberat sepertiga, bukan justru dikurangi. Selain hal tersebut, Edhy juga diketahui melakukan praktik korupsinya di tengah pandemi Covid-19.
Kesempatan bergabung Dengan ICW: Staff Information Technology Support Divisi Pengelolaan Pengetahuan (Diperpanjang)

Posisi: Staff Information Technology Support Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Periode pendaftaran diperpanjang hingga: 12 Mei 2022

Kualifikasi: 

Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021

 

Subscribe to Subscribe to