Kelangkaan Minyak Goreng: Sesat Kebijakan Menyengsarakan Rakyat, Menguntungkan Korporasi Sawit
Semenjak permasalahan minyak goreng muncul, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan tiga kebijakan dalam waktu berdekatan. Kebijakan tersebut antara lain mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri. Seluruhnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2022 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor dan No.11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng curah.
Kasus Korupsi di Lingkungan BUMN: Marak dan Rawan pada Sektor Finansial

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tren penindakan kasus korupsi BUMN sepanjang tahun 2016–2021. Hasil pemantauan menunjukkan lingkungan BUMN sangat rawan akan korupsi.

Jumlah kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus pada 2017, 21 kasus pada 2018, 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020, dan 9 kasus pada 2021.

Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Selama periode kepemimpinan Nadiem Makarim yang sudah memasuki tahun ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan berbagai kebijakan yang dikemas dalam Program Merdeka Belajar. Diluncurkan sejak Maret 2020, saat ini terdapat 17 kebijakan yang mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan non-formal dan pendidikan khusus, yaitu:

  1. Merdeka Belajar 1: Asesmen Nasional, USBN, RPP dan PPDB
  2. Merdeka Belajar 2: Kampus Merdeka

Politisi Muda Kok Korupsi?
Muda dan menduduki jabatan strategis di partai politik maupun pemerintahan nyatanya tak membuat nama-nama di atas dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki masalah penyelenggaraan negara yang korup. Mereka justru berlaku sama dengan pemain lama dan melanggengkan penyakit korupsi. Lalu, apa yang membuat politisi muda ini tak mampu melawan korupsi dan justru terjerembab menjadi koruptor.
Mitigasi Potensi Korupsi Dana PEN
Menyeruaknya beberapa kasus korupsi dana PEN menjadi cerminan bahwa ada kelemahan dalam tata kelolanya. Dalam laporan hasil audit BPK RI 2021 terhadap penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 ditemukan beberapa masalah. Misalnya, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan yang belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal. Temuan lainnya, perubahan tujuan dan besaran anggaran yang tidak didukung perencanan yang cukup, pertanggungjawaban dan pelaporan termasuk kegiatan pengadaan barang jasa belum memenuhi ketentuan perundangan.
Pengadaan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Jayapura, Merauke, dan Sorong Selatan

Pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah Papua dan Papua Barat  masih jauh dari maksimal. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penduduk di wilayah Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP), memiliki akses yang masih terbatas terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Masalah ini melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan khusus, seperti dukungan anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, sebagaimana dimandatkan dalam Instruksi Presiden No.

Usulan Penundaan Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi dan Merusak Sistem Demokrasi di Indonesia

AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD

Kelanjutan Penetapan Tersangka Nurhayati: Polri Harus Jatuhkan Sanksi terhadap Penyidik dan Kapolres Cirebon!

Beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka Nurhayati, diantaranya, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

Pejabat Publik dan Afiliasi Bisnis Energi

Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.

Menyoal Penetapan Tersangka Nurhayati: Pemberangusan Peran Serta Masyarakat

Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Subscribe to Subscribe to