Korupsi Dana PEN: Perlu Pengawasan Ketat

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana PEN perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

900 Hari Pencarian Harun Masiku: Bukti Konkret Kegagalan Kepemimpinan Firli Bahuri

 

Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul. Kesimpulan ini bukan analisa kosong, melainkan berdasarkan sejumlah temuan Indonesia Corruption Watch, satu diantaranya menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan.

Putusan Bebas Samin Tan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi dan Pertanggungjawaban Ultimate Beneficial Ownership Korporasi

 

Setelah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020 hingga akhirnya ditangkap oleh Tim KPK pada 5 April 2021, Samin Tan justru menerima putusan bebas dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut disampaikan pada 9 Juni 2022.

Putusan Bebas Samin Tan: Tumpulnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi

 

Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Hal ini menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama. Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni, tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Majelis Hakim Harus Bebaskan Kepala Desa Kinipan: Jangan Biarkan UU Tipikor Disalahgunakan!

 

"Tim penyusun Amicus Curiae yang terdiri dari, ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan Amicus Curiae pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan"

Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Desak Mendagri Untuk Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (08/06/22) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu.

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal: Ujian Komitmen Anti Korupsi Indonesia

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan keengganan DPR RI untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bambang bahkan secara terang-terangan menyebutkan praktik politik uang sebagai sumber kekhawatiran anggota legislatif termasuk dirinya. Dalam bahasa yang gamplang, Bambang menyebutkan bahwa transaksi tunai masih sangat diperlukan dalam kontestasi pemilu, termasuk untuk memberikan sogokan kepada pemilih.

Pelaporan Dugaan Maladministrasi Penentuan Penjabat Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri

 

Pada tanggal 3 Juni 2022, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Indonesia dan Tender Infrastruktur 2020
Dalam 10 tahun terakhir, 53% tender publik di Indonesia adalah tender untuk proyek konstruksi. Tercatat, kasus korupsi proyek infrastruktur meningkat 50% di Indonesia antara tahun 2015 dan 2018. Pada tahun 2020, Indonesia melaksanakan 48,83% tender infrastruktur (36.871 tender) dari total 75.326 tender. Secara total, selama tahun 2020, nilai kontrak untuk semua tender infrastruktur adalah Rp183,77 triliun (USD12,8 miliar).
Sudah Korupsi tapi Tidak Dipecat? Bukti Konkret Polri Anti Pemberantasan Korupsi

 

Kotak Pandora perihal nasib Brotoseno akhirnya terbongkar. Alih-alih diberhentikan, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu justru kembali bekerja di Polri. Ironisnya, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara. Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri.

Subscribe to Subscribe to