Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tren penindakan kasus korupsi BUMN sepanjang tahun 2016–2021. Hasil pemantauan menunjukkan lingkungan BUMN sangat rawan akan korupsi.
Jumlah kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus pada 2017, 21 kasus pada 2018, 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020, dan 9 kasus pada 2021.
Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim
Selama periode kepemimpinan Nadiem Makarim yang sudah memasuki tahun ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan berbagai kebijakan yang dikemas dalam Program Merdeka Belajar. Diluncurkan sejak Maret 2020, saat ini terdapat 17 kebijakan yang mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan non-formal dan pendidikan khusus, yaitu:
- Merdeka Belajar 1: Asesmen Nasional, USBN, RPP dan PPDB
-
Merdeka Belajar 2: Kampus Merdeka
Pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah Papua dan Papua Barat masih jauh dari maksimal. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penduduk di wilayah Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP), memiliki akses yang masih terbatas terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Masalah ini melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan khusus, seperti dukungan anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, sebagaimana dimandatkan dalam Instruksi Presiden No.
AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD
Beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka Nurhayati, diantaranya, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.
Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.
Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.