KPU Tertutup, Tak Serius Selenggarakan Pemilu

Sumber: CNBC

KPU menghilangkan grafik data perolehan suara dalam Sirekap. Pada waktu berdekatan, KPU menjawab permintaan informasi yang dilayangkan oleh ICW pada tanggal 22 Februari 2024. Kedua respon KPU tersebut mengecewakan.

Respon KPU bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pemilihan umum. Pertama, dalam hal penghilangan grafik data perolehan suara dalam Sirekap, alasan KPU tidak dapat dibenarkan. Alasan KPU menutup data tersebut yaitu banyaknya kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan prasangka dari publik.

Justru, dengan menampilkan perbedaan tersebut, akan membuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam mengawasi hasil pemilu dan menjadi cerminan jelas dari ketidaksiapan dari KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

KPU oleh karena itu mesti segera memperbaiki Sirekap, dan membuka kembali seluruh informasi yang berkaitan dengan perhitungan suara. Ditutupnya informasi dalam Sirekap berpotensi membuka praktik-praktik kecurangan dalam proses rekapitulasi suara. Praktik jual beli suara adalah salah satu kecurangan yang berpotensi marak terjadi.

Kedua, pada tanggal 27 Februari 2024, KPU telah memberikan respons atas permintaan informasi yang dilayangkan ICW pada tanggal 22 Februari 2024 mengenai Sirekap, namun jawaban KPU sangat mengecewakan.

Jawaban KPU tidak memuaskan ICW sebagai pemohon informasi lantaran hanya memberikan ringkasan, dan tidak memberikan dokumen dalam bentuk rincian. ICW bahkan menerima jawaban mengenai anggaran Sirekap hanya dalam satu kalimat, yakni: “Anggaran Pembangunan Sirekap Tahap 1 sebesar Rp. 3.906.589.500,- (sudah termasuk pajak)”. Tidak ada informasi rincian anggaran yang diberikan oleh KPU kepada ICW. ICW oleh karena itu telah mengajukan surat keberatan pada 13 Maret 2024.

Selain itu, jawaban permintaan informasi dikirimkan oleh KPU kepada ICW melalui alamat email ppidkpuri2019@gmail.com. Alamat email tanpa domain resmi dari KPU tersebut membawa kami pada keraguan atas keseriusan KPU dalam membangun teknologi informasi. Sementara KPU memiliki anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk membangun teknologi informasi, maupun portal layanan informasi publik yang tidak seburuk saat ini.

Sekali lagi kami tekankan, KPU tidak pernah berniat untuk melaksanakan prinsip transparansi, dan tidak serius dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

 

Rabu, 13 Maret 2024

Indonesia Corruption Watch

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan