Konflik kepentingan adalah masalah yang kerap muncul dalam Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ). Meski tidak identik dengan korupsi, konflik kepentingan dalam PBJ penting dikelola dengan baik agar tidak berujung pada korupsi atau persekongkolan yang mencederai prinsip PBJ. Oleh karena itu, regulasi dan sistem PBJ penting disiapkan untuk secara efektif menangani konflik kepentingan.
Konflik kepentingan berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Kesimpulan yang sempat diutarakan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, itu bukan tanpa alasan. Sebab, situasi konflik kepentingan dapat mendorong seseorang yang memiliki posisi sebagai pengambil kebijakan bertindak dan memutuskan dengan sudut pandang subjektif dan menguntungkan pihak tertentu. Maka dari itu, pendekatan jalan keluar untuk mengatasi konflik kepentingan mesti dijalankan secara paralel, baik pencegahan maupun penindakan.
Gembar gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak pernah terbukti. Alih-alih membaik, nasib pemberantasan korupsi justru kian mundur belakangan waktu terakhir. Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022 yang baru saja dilansir oleh Transparency International Indonesia (TII), menunjukan skor Indonesia anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu, peringkat Indonesia pun terjun bebas, dari 96 menjadi 110.
Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan. Di Indonesia, fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran.