Korupsi Sektor Tata Kelola Air Mengancam Kehidupan Warga

Sumber: https://thepeopleswaterforum.org/

Forum Air milik Rakyat Sedunia (People’s Water Forum – PWF) yang semestinya berlangsung di Bali sejak 20 Mei 2024 lalu mendapatkan ancaman dan kekerasan dari aparat negara dan aktor non negara. PWF merupakan wadah bagi kelompok masyarakat sipil yang mengkritisi Forum Air Sedunia (World Water Forum) yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar kepentingan modal tanpa melibatkan warga secara penuh. Padahal secara prinsip, akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya  wajib dijamin oleh negara.

Represifitas oleh negara bukan tanpa sebab. Pemerintah merupakan pihak yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan akses modal agar dapat membangun sejumlah proyek infrastruktur penyediaan dan pengelolaan air, baik yang berada di hulu maupun hilir. Hal ini terbukti dari disepakatinya pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara pemerintah melalui Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan K-Water, perusahaan milik Korea Selatan dengan nilai investasi senilai Rp2,4 triliun.

Penting untuk diingat, pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangani kasus suap pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang melibatkan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil. Selain Rizal, ada 8 (delapan) orang tersangka dari unsur pemerintah dan swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap oleh KPK terbilang umum, dimana uang suap tersebut diberikan oleh pihak swasta agar pejabat SPAM dapat mengatur lelang proyek dan memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek, serta dapat dengan mudah mencairkan anggaran.

Pembangunan yang berkaitan dengan sektor air telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jika dicermati lebih lanjut, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2016 hingga 2023 pemerintah telah melakukan pengadaan sebanyak 761 paket yang terdiri dari bendungan, jaringan irigasi, dan jaringan air baku dengan nilai Rp76,8 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia. 29 proyek diantaranya dikerjakan di Bali dengan total anggaran Rp2,5 triliun.

Masuknya investasi ke Indonesia perlu juga diantisipasi oleh seluruh investor karena maraknya praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi ICW tahun 2016 hingga 2023 menunjukan bahwa terdapat 128 kasus korupsi berkaitan dengan proyek di sektor pengairan. Proyek tersebut beragam mulai dari peningkatan jaringan irigasi, pembangunan saluran air bersih, hingga proyek instalasi jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).  Tak tanggung tanggung, kerugian negara yang timbul akibat korupsi di 128 proyek tadi, mencapai Rp455 miliar. Modus yang dilakukan pun beragam, dengan peringkat tertinggi ditempati oleh proyek fiktif (42 kasus), kemudian disusul oleh penyalahgunaan anggaran (29 kasus), dan penggelapan (18 kasus).

Alih-alih menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengelola sektor perairan, Indonesia sebagai tuan rumah Forum Air Dunia justru menunjukkan kepada negara-negara peserta bahwa pengelolaan sektor air masih sarat praktik korupsi. Ini juga berdampak pada situasi dimana warga di banyak daerah terpaksa membeli air bersih dengan harga yang tidak murah dikarenakan pasokan air bersih yang diterima tidak mencukupi, atau mengeluarkan biaya lebih untuk membeli atau menyewa pompa air. Belum selesai berjuang mendapatkan air, warga juga harus bertarung dengan represifitas saat mempertahankan haknya — atau bahkan saat sekadar ingin berdiskusi.

Represifitas yang menyasar kelompok masyarakat sipil khususnya pejuang lingkungan dan pejuang hak atas air,  merupakan bentuk nyata tindakan pemerintah dan aktor berpengaruh non-negara lainnya untuk menutup ruang partisipasi publik. Hal ini tentu dapat mempengaruhi terhadap upaya warga dalam mengawasi proyek pembangunan pemerintah yang cenderung korup, serta menciptakan suasana ketakutan.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar:

  1. Investor harus memikirkan ulang untuk berinvestasi ke Indonesia ketika tidak adanya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan;
  2. Investor wajib menetapkan klausul di dalam kesepakatannya dengan pemerintah untuk melibatkan warga secara bermakna dalam seluruh proses pembangunan yang berkeadilan;
  3. Investor wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah diinvestasikan ke pemerintah agar meminimalisir terjadinya praktik korupsi;
  4. Investor wajib untuk menarik seluruh dana investasinya dari Indonesia jika terbukti adanya korupsi;
  5. Pemerintah wajib melibatkan warga dalam setiap perumusan kebijakan dan proses pembangunan.
  6. Pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan tanpa potensi SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat) atau bentuk tuduhan palsu lainnya;
  7. Pemerintah harus memastikan seluruh laporan warga terhadap pembangunan yang berpotensi maladministrasi dan korupsi harus ditindaklanjuti;
  8. Pemerintah melalui aparat penegak hukum harus berhenti untuk melakukan represifitas kepada kelompok masyarakat sipil yang kritis.

Indonesia Corruption Watch

23 Mei 2024

 

Narahubung

Seira Tamara (Peneliti ICW)

Diky Anandya (Peneliti ICW)

Wana Alamsyah (Peneliti ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan