Kejaksaan Agung Menyambut Baik
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing- masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kejaksaan Agung Menyambut Baik
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing- masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Penegak Citra DPR pukul 11.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2009) menyerahkan cermin kepada DPR sebagai kenang-kenangan. Cermin ini akan dijadikan pengganti cincin mewah yang sebelumnya menuai kritik tajam. Cermin akan diserahkan lewat Badan Kehormatan (BK) DPR.
“Sekitar 10 anggota Dewan mencairkan sendiri ceknya.”
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Berdasarkan pengembangan itu, pelaksana harian Ketua KPK, Mochamad Jasin, menyatakan suap tidak hanya diterima oleh empat tersangka yang diumumkan Selasa lalu.
Giliran Syahril akan mengajukan peninjauan kembali.
Mahkamah Agung kemarin mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie Bank Bali. Perkara tersebut terdiri atas dua kasus dengan terdakwa pemilik Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak siapa pun yang terlibat kasus dugaan aliran dana dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
DALAM upaya mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggugat ahli waris Yusuf Setiawan. Gugatan segera diajukan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dan dokumen penyidikan serta alat bukti lainnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).
KPK menyayangkan utang luar negeri yang salah sasaran, seperti yang terjadi di Badan POM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan data utang luar negeri yang macet di seluruh kementerian dan lembaga Negara untuk pengusutan. Sebab, pemerintah Indonesia harus menanggung beban sekitar Rp2 triliun setiap tahun akibat utang luar negeri yang macet.
Kasus Prita Mulyasari –pasien RS Omni Internasional Tangerang yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik-- merupakan tindakan kriminalisasi. Dalam press briefing di kantor ICW 11 Juni 2009, diungkapkan bahwa muncul pula dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Omni International. Menurut Febri Diansyah yang merupakan peneliti hukum ICW ada temuan awal adanya pengumuman di Kejaksaan Negeri Tanggerang bahwa pegawai Kejari Tanggerang bias mengikuti medical general check up dan pap smear (pemeriksaan lender dari leher rahim atau dalam istilah kedokteran disebut lender serviks) di rumah sakit Omni Internasional secara gratis. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2009. Sementara Prita ditahan pada tanggal 13 mei 2009. Sehingga jika dihitung ada selisih lima hari sejak Prita ditahan oleh kejaksaan. Beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri Tanggerang mengaku memanfaatkan fasilitas ini pada tanggal yang sama.
SETELAH sekian lama publik menanti, KPK meningkatkan status kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI pada Juni 2004 lalu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu ditandai dengan penetapan empat tersangka pertama, yang saat ini semuanya berasal dari kalangan DPR. Mereka adalah Endin A.J. Soefihara (anggota DPR dari Fraksi PPP), Dudi Makmun Murod (anggota DPR dari Fraksi PDIP), Hamka Yamdu (mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar), dan Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR dari Fraksi TNI-Polri).
Terima Rp 500 Juta karena Memilih Miranda Goeltom
Dugaan adanya suap di balik terpilihnya Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom lima tahun lalu terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga superbodi itu telah menaikkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Hasilnya, kemarin mereka menetapkan empat tersangka.