Terpidana Kasus Cessie Bank Bali; Djoko Tjandra Dilaporkan Terbang ke Singapura

Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Sugiarto Tjandra masih bebas melenggang. Setelah dikabarkan berada di Papua Nugini (PNG), bos Grup Mulia tersebut dilaporkan telah terbang lagi ke negara lain.

''Menurut informasi, sekarang dia sudah berada di Singapura,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin (24/6).

Dia menuturkan, Djoko berada di Singapura untuk menunggui ayahnya yang menderita kanker. ''Itu menurut keterangan penasihat hukum dan keluarganya,'' tuturnya.

Posisi Djoko yang berpindah-pindah dari PNG ke Singapura itu sebetulnya sudah bisa diperkirakan. Sebelumnya, Marwan menyatakan Djoko mungkin berada di dua tempat. Yakni, PNG atau Singapura. Alasannya, selain memiliki bisnis di sana, Djoko mempunyai saudara di dua negara tersebut.

Meski telah memperoleh informasi terbaru soal posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) itu, Marwan menyatakan masih menunggu sikap kooperatif Djoko untuk datang Jumat besok (26/6). Jika dia kembali mangkir, kejaksaan akan meminta bantuan Interpol untuk menangkap. ''Bisa juga lewat jalur diplomatik,'' katanya.

Dalam putusan PK (peninjauan kembali), Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara plus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin mendapat hukuman sama dan sudah ditahan di Lapas Cipinang setelah eksekusi pada 16 Juni lalu.

Sementara itu, Djoko justru dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jaksel selaku eksekutor pada 16 dan 22 Juni lalu. Dia diketahui sudah berada di PNG pada 10 Juni atau sehari menjelang putusan dibacakan. Kejaksaan lantas memberikan tenggat waktu (deadline) kepada Djoko untuk datang hingga pukul 17.00 Jumat (26/6).

Dihubungi secara terpisah, pengacara O.C. Kaligis yang menjadi penasihat hukum Djoko menegaskan siap mendampingi kliennya untuk kembali ke Indonesia. ''Nanti saya antar dia,'' ungkapnya.

Di bagian lain, Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menuturkan, Djoko telah mengajukan PK atas putusan PK yang menghukum pidana dua tahun. Kejari Jaksel, tutur dia, telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk sidang perdana yang bakal dilangsungkan Senin (29/6). ''Kami siap meng­hadapi sidang perdana PK,'' tegasnya.

Sementara itu, MA mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2009 ten­tang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. SE itu ditujukan kepada para ketua pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) se-Indonesia.Dalam salah satu poin SE disebutkan bahwa per­mohonan PK dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari sekali bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, jika ada pengajuan PK kedua dan seterusnya, dengan penetapan ketua PN, permohonan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke MA. (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 24 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan