Hartono Jadi Saksi
Mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo, Kamis (25/6), hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum dengan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga di PN Jakarta Selatan. Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak juga menjadi saksi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Haswandi dan tim jaksa yang diketuai Same Tuah, Hartono banyak menyatakan tidak ingat atau lupa. Haswandi sempat mengingatkan dia karena sebagai saksi disumpah sehingga harus memberikan keterangan yang sebenarnya. ”Jangan terjerat keterangan palsu!” kata hakim.
Hartono menjawab tidak pernah mendirikan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pelaksana Sisminbakum. Ia juga membantah menunjuk Yohanes Waworuntu sebagai Direktur Utama PT SRD. ”Yang saya tahu, SRD yang membikin Gerald dan Yohanes,” katanya.
Hakim mengutip keterangan Gerald Yakobus (komisaris PT SRD) dan Yohanes Waworuntu bahwa Hartono yang membentuk PT SRD. Hartono juga yang menunjuk Yohanes menjadi direktur utama. ”Saya tak pernah seperti itu,” kata Hartono.
Hakim menanyakan, apakah Hartono sudah lama mengenal Yusril? ”Tidak ingat,” ujarnya.
Jaksa pun menanyakan gaji yang diterima sebagai komisaris PT SRD, sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan tertanggal 12 November 2008. Hartono mengatakan, ”Pernah, tetapi tak sering. Saya tidak ingat.”
”Apakah pernah bertemu terdakwa?” kata jaksa. ”Mungkin pernah. Di mana ya?” ujar Hartono. Jawaban itu disambut tawa pengunjung sidang. (idr)
Sumber: Kompas, 26 Juni 2009
{mospagebreak title=Hakim Tegur Hartono Tanoe}
Hakim Tegur Hartono Tanoe
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur pengusaha Hartono Tanoesoedibjo yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal (nonaktif) Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hartono ditegur karena kesaksiannya dianggap berbelit-belit dan berbeda dengan kesaksiannya dalam berita acara penyidikan. "Apakah saksi dipaksa penyidik saat memberikan jawaban?" ujar Haswandi, ketua majelis hakim, dalam persidangan kemarin.
Dalam kesaksiannya, Hartono mengaku tak pernah ikut mendirikan PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum. Menurut dia, PT Sarana didirikan saksi Gerard Yakobus dan Yohanes Waworuntu, terdakwa kasus ini yang disidangkan terpisah.
"Saya tak punya saham di sana. Pemegang sahamnya mungkin mereka (Yohanes dan Gerard)," ujarnya. Hartono mengatakan duduk di PT Sarana sebagai komisaris hanya pada 2004-2005.
Haswandi lantas mengingatkan bahwa majelis telah memeriksa sejumlah saksi yang menyatakan bahwa PT Sarana didirikan oleh Hartono.
Hartono berkukuh dengan jawabannya. Dia juga membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa. Saat diperiksa penyidik, dia mengaku dalam keadaan tertekan. Tapi, kata dia, tekanan itu datang dari dirinya sendiri.
Dalam persidangan yang sama, Yohanes yang bersaksi sebelum Hartono mengungkapkan awal keterlibatannya di PT Sarana. Kendati di akta PT Sarana tertulis ia menjabat direktur utama sejak 30 Juni 2000, Yohanes menyatakan baru menduduki posisi itu pada 2 September 2000. "Semuanya perintah Hartono," ujarnya.
Seusai persidangan, jaksa Sampe Tuah mengatakan Hartono berhak untuk menjawab hal yang berbeda dengan kesaksiannya di berita acara. "Tapi kami punya keterangan saksi lain yang menguatkan dakwaan," ujarnya. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2009