Majelis Hakim Tegur Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur jaksa penuntut umum perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum dengan terdakwa Romli Atmasasmita. Menurut majelis hakim, jaksa harus menunjukkan keseriusan memanggil saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
”Kalau memanggil saksi, harus ada relasi atau berita acara memanggil orang yang bersangkutan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yusak, Rabu (24/6).
Teguran itu diberikan majelis hakim karena jaksa tidak bisa menunjukkan berita acara pemanggilan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo. Padahal, menurut jaksa, Hartono dijadwalkan untuk hadir dan didengar keterangannya sebagai saksi pada Rabu kemarin.
”Kalau saksi sudah dipanggil tidak hadir, bisa dengan upaya paksa. Kalau penuntut umum tidak bisa menghadirkan dengan upaya itu, sampaikan di sidang,” kata majelis.
Seusai sidang, jaksa Fadil yang ditanya wartawan menyatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, jaksa dapat menghadirkan secara paksa apabila setelah tiga kali dipanggil saksi tak datang tanpa alasan jelas. ”Kami akan cek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami belum dapat alasannya,” kata jaksa.
Dihubungi pada Rabu malam, pengacara Hartono, Andi Simangunsong, membantah kliennya mangkir. Menurutnya, kliennya belum menerima surat panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi biaya akses Sisminbakum kemarin. ”Bagaimana mau datang kalau belum ada surat panggilan?” ujarnya. (idr)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2009