Mencermati pemilihan presiden, tampaknya agenda politik mereka hanya dititikberatkan pada kebijakan dan pola perekonomian yang akan diterapkan seandainya mereka terpilih. Tidak satu pun pasangan calon yang memprioritaskan agendanya pada penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang nyata-nyata masih sangat marak.
"Seandainya saya bukan besan Presiden, saya tidak akan berada di sini."
Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, menyatakan dirinya adalah korban konspirasi politik dan ambisi kekuasaan dengan Bank Indonesia sebagai alatnya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini juga merasa menjadi korban opini publik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
MINGGU ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pimpinan Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kedua lembaga akan mendapat sosialisasi pencegahan korupsi sebagaimana sudah diterima lembaga lain sebelumnya.
Keempat tersangka anggota DPR para "operator lapangan".
AGUS Condro, pelapor dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubenur Senior BI Miranda Goeltom, meminta tokoh kunci di Komisi IX diperiksa. Sebab, ia mengaku hanya menerima sejumlah dana, bukan penentu skenario suap.
WAKIL Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Nizar Dahlan menyatakan protes terhadap cincin purnabakti anggota dewan terlalu berlebihan. Menurutnya, cincin emas berlogo DPR sebagai tanda mata kepada anggota dewan periode 2004-2009 hal wajar.
KETUA Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden SBY-Boediono, Hatta Rajasa, telah menanyakan kepada Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenai rumor adanya tekanan dari pendukung salah satu pasangan calon presiden agar PT Pertamina memberikan bantuan dana. Hatta menanyakan langsung persoalan tersebut setelah melihat berita itu di televisi. Dalam konfirmasi itu, Karen pun membantah rumor tersebut.
Syahril Sabirin sedang menikmati sore di rumahnya di kawasan Cinere, Kamis lalu, ketika kabar mengejutkan itu datang. Di layar televisi, sebaris berita menyatakan Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini, bersama pemilik PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dihukum 2 tahun penjara.
Komisi antikorupsi tidak berencana menetapkan tersangka tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengungkap keterkaitan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan pengusaha berinisial N dalam kasus dugaan korupsi cek pelawat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Selama kampanye ini, para calon presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan Megawati) ramai-ramai menyampaikan visi-misi. Visi-misi ketiganya yang mendapat perhatian publik dan diekspose besar-besaran oleh media adalah bidang ekonomi.
DPR mempersilakan KPK menelisik lebih dalam kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Pemanggilan Miranda terkait dengan kasus aliran dana melalui cek pelawat saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. "Ada kemungkinan kami meminta keterangan Ibu Miranda sebagai saksi dalam kasus cek pelawat ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.