KPK Isyaratkan Tolak Audit BPKP
"Yang berhak mengaudit keuangan KPK hanya BPK."
Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras bahwa yang berhak melakukan audit keuangan terhadap lembaga antikorupsi itu hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski tidak secara tegas dikemukakan, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyampaikan penolakannya atas rencana audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Haryono, lembaganya akan tetap berpegang pada undang-undang. "Undang-undang menyatakan bahwa yang berhak mengaudit keuangan KPK hanya BPK," ujarnya saat dihubungi kemarin. "KPK tidak dapat menyalahi undang-undang karena nanti akan timbul masalah lagi."
Indonesia Corruption Watch mendukung langkah KPK. "Rencana BPKP menunjukkan pelanggaran kewenangan. Sebab, KPK merupakan lembaga independen," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko kemarin.
Menurut Danang, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK. Alasannya, BPKP merupakan pengawas internal yang bertugas melakukan audit atas permintaan kepala instansi, sedangkan KPK merupakan lembaga independen. "Jika BPKP bisa mengaudit KPK, kenapa tidak sekalian mengaudit Kejaksaan, Kepolisian, atau Mahkamah Agung?" katanya.
Menanggapi polemik ini, Kepala BPKP Didi Widayadi menyatakan rencana audit operasional bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan lembaga antikorupsi itu.
"Tidak benar BPKP akan menggembosi KPK," ujar Didi dalam siaran pers yang dilansir Sabtu lalu. Dari hasil audit itu, BPKP akan memberikan rekomendasinya untuk perbaikan sistem dan kinerja kepada Sekretaris Jenderal KPK selaku pengguna anggaran.
"Perlu kami tambahkan bahwa BPKP telah melakukan kegiatan yang sama di lingkungan lembaga negara lainnya," kata Didi. Ia mencontohkan, BPKP juga pernah mengaudit operasional Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Rencana BPKP mengaudit KPK pertama kali diungkapkan Didi saat ia bertandang ke kantor KPK, Kamis pekan lalu. Saat itu ia menyatakan ada perintah lisan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rencana itu langsung menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Bahkan berkembang spekulasi bahwa audit tersebut merupakan upaya untuk mengurangi atau menggembosi kewenangan KPK.
Sehari kemudian, Yudhoyono mengeluarkan bantahan. "Saya juga terkejut mendengar laporan dari menteri dan staf, membaca media massa, bahwa seolah-olah ada perintah presiden agar BPKP mengaudit KPK," katanya dalam jumpa pers.
Presiden pun meminta agar Didi menjelaskan kepada publik atas apa yang dilakukannya itu. Sebab, menurut Yudhoyono, "Tidak mungkin dirinya meminta BPKP mengaudit lembaga yang berada di luar jajaran pemerintah, termasuk KPK." SORTA TOBING | FAMEGA SYAVIRA | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2009